“Sebenarnya korban mafia tanah ini banyak, tapi karena banyak tekanan, para korban ini tidak berani mengungkap ataupun melapor,” ujar dia.
Kisah tak kalah mengenaskan datang dari Amrin Zahrian (37). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh angkut di Pelabuhan Tanjung Emas ini harus jatuh sakit imbas memikirkan kepastian nasib rumah miliknya.
“Uang itu saya kumpulkan sedikit demi sedikit cukup lama, pengin punya rumah. Saya belikan dulu tanah, kemudian dibangun. Total uang yang sudah saya setor ke Slamet ada Rp 85.500.000. Sampai sekarang sertifikat belum keluar dan malah mau diusir (digugat). Padahal rumah yang saya beli ini juga belum pernah saya tempati,” ucapnya dengan wajah sayu.
Ketiga korban kini hanya bisa berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bisa menggunakan nurani untuk memutus kasus mereka. Sebab sejatinya mereka adalah korban penipuan mafia tanah namun justru hendak diusir dari rumahnya.
“Kami berharap ada keadilan bagi kami. Kami juga ingin hak-hak kami diberikan sebagaimana mestinya,” tukas Ja’far. (Ags/Mw)















