Aneh, Disnaker Kota Semarang Tolak Mediasi Semarang Royale Golf vs Caddy

oleh

Semarang – INFOPlus. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno menolak untuk memediasi kasus ketenagakerjaan pengelola Semarang Royale Golf vs caddy. Anehnya, surat tersebut keluar di tengah mediasi yang masih berjalan.

Sengketa ketenagakerjaan antara pengelola Semarang Royale Golf dengan caddy bernama Filix Alex berujung pada keluarnya surat penolakan mediasi oleh Disnaker Kota Semarang. Lewat surat yang diteken Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, dinyatakan kasus tersebut bukan ranah mediator Disnaker.

“Perselisihan saudara Filik Alex dengan pengelola Semarang Royale Golf/PT Ardina Prima bukan kewenangan mediator hubungan industrial Disnaker Kota Semarang melainkan kewenangan Pengadilan Negeri Semarang,” kata Sutrisno dalam surat tertanggal 31 Juli 2023.

INFO lain :  Pembuang Jasad Ibu dan Bocah di Bawah Jembatan Tol Semarang-Solo Ditangkap

Dalam suratnya, Sutrisno menjelaskan ada perjanjian kerja sama antara Filik Alex dengan M Iwan Setiawan, selaku Direktur PT Ardina Prima, pada 27 April 2023. Dalam pasal 18 perjanjian itu disebutkan apabila terjadi perselisihan antar keduabelah pihak akan dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan mengutamakan musyawarah mufakat. Dan apabila tidak tercapai kesepakatan maka keduabelah pihak sepakat menyelesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Semarang

“Bahwa sesuai pasal 1338 KUHPerdata, menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya,” tulis dia.

INFO lain :  Polres dan BPN Salatiga Bentuk Tim Terpadu PTSL

Menyikapi surat itu, kuasa hukum caddy Filix Alex, Apriliana Sugihartati SH menilai Sutrisno melakukan abuse of power.

“Dia diduga melakukan abuse of power atau menyalahgunakan wewenang,” ucapnya, Senin (7/8/2023).

Menurut Apriliana, kasus yang terjadi antara kliennya dengan pengelola SRG jelas merupakan sengketa ketenagakerjaan yang menjadi ranah Disnaker untuk memediasi para pihak sebelum berujung pada gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Bahwa perselisihan antara pekerja dengan pemberi kerja itu ada di di PHI. Jadi Pengadilan Negeri pada PHI, bukan Pengadilan Negeri untuk perdata umum. Kepala DIsnaker tidak paham aturan, kapabilitas dan kualitasnya dipertanyakan,” sebut dia.

INFO lain :  Adik Bupati Kendal, AKP Lutfi Irdiansyah dan Anggota Dewan Rudiyanto, Otak Dugaan Korupsi E-Mading Kendal

Terkait dengan perjanjian antara Filix Alex dengan manajemen SRG, Apriliana menyebut gugur demi hukum. Sebab Alex sudah bekerja sebagai caddy selama puluhan tahun di SRG sebelum akhirnya pengelolaan jatuh ke PT Ardina Prima. Artinya, perjanjian 27 April 2023 tersebut tidak sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang ada. Status Alex harusnya sudah sebagai pekerja tetap, minimal pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).