Semarang – INFOPlus. Sebanyak 30 polisi di Jawa Tengah dipecat karena berbagai pelanggaran berat dan berulang. Jumlah itu akumulasi selama delapan bulan terakhir.
Dalam kurun waktu Januari hingga awal Agustus ini, Polda Jateng mencatat sebanyak 30 anggotanya dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
“Yang dipecat itu yang melanggar berulang-ulang. Yang PTDH di Jawa Tengah, sejak Januari 2023 hingga sekarang ada 30-an anggota,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada wartawan di Mapolda Jateng, Kamis (3/8).
Menurut Bayu, polisi yang kena sanksi PTDH berasal dari berbagai polres di Jawa Tengah. Pelanggarannya berat dan berulang sehingga tidak ada toleransi lagi untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
Pelanggaran puluhan polisi ini beragam. Ada yang meninggalkan tugas alias desersi, terlibat penyalahgunaan narkoba hingga tindakan asusila.
“Yang paling banyak kasus (pelanggaran) desersi,” ucap dia.
Bayu menambahkan pemberian sanksi tegas ini diharapkan bisa menjadi pelajaran berharga bagi polisi lain. Ia minta agar seluruh anggota Polri, khususnya yang bertugas di Polda Jateng dan jajaran, untuk melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggungjawab.
Hindari pelanggaran atau perbuatan lain yang melawan hukum jika masih ingin berseragam Polri.”Aturan-aturan sudah ada. Laksanakan tugas sebaik-baiknya sehingga kita bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. (Ags/Ts)















