Sosialisasi Inpres Percepatan PTSL No. 2 Tahun 2018 * Bupati Khawatir Kades Terjerat Pungli Prona Sertifikat

oleh

Batang – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) atau yang sudah umum di masyarakat dengan Program Nasional Agraria ( Prona ) diminta oleh Pemerintah pusat untuk melakukan percepatan, hal tersebut tertuang dalam Inpres RI Nomor 2 Tahun 2018. DI Kabupaten Batang, Prona ditarget akan diterbirkan sebanyak 44 ribu sertifikat.

Namun Prona sertifikat program Jokowi itu sendiri diketahui terjadi sejumlah kasus. Di beberapa daerah, sejumlah Kades dan panitia pelaksanaan Prona terjerat kasus korupsi pungutan liar (Pungli).

Pungli dilakukan karena meski gratis, sejumlah pelaksana tetap memungut adanya biaya sebagai biaya operasional. Praktiknya, tak hanya masuk ke kantong panitia saja, pungli itu juga disebut masuk ke kantong sejumlah pejabat Kantor Pertanahan, Camat, Kades.

INFO lain :  Pemprov Jateng Target Konversi RS Darurat Asrama Haji Donohudan Segera Selesai

Terkait hal itu, Bupati Batang Wihaji mengingatkan, agar para pelaksana di daerah tertib hukum dan hati-hati dalam membuat kebijakan terkait Prona agar tidak terjerumus dalam kasus hukum.

“Pokoke kalau Kepala Desa ragu dalam regulasi PTSL dalam melaksanakan kegiatanya, segeralah konsultasikan ke Polres dan kejaksaan dari pada ada masalah hukum dikemudian hari. Kalau regulasi Pemda dan regulasi bisa di konsultasi ke Kabag hukum Setda, ini demi kenyamanan dalam bekerja Kepala Desa,” kata Wihaji saat sosialisasi Inpres Percepatan PTSL No. 2 Tahun 2018 yang berlangsung di aula Kantor Bupati Batang, Kamis (19/4/2018).

INFO lain :  Nelayan Tak Melaut, Dermaga Kapal Berpotensi Terjadi Penumpukan

Diakuinya, bupati selaku kepala daerah atau tangan panjang pemerintah pusat wajib melaksanakan instruksi presiden melalui Badan Pertanahan Naional (BPN) yang ditarget 44 ribu bidang.

Pihaknya menyatakan, Pemkab siap membackup melalui kades sebagai leading sektor di tingkat desa. Kepada para Kades diharapkan adanya pencerahan lewat sosialisai agar dalam menjalankan tugas program tersebut tidak melanggar aturan.

“Kita siap melaksanakan perintah untuk target 44 ribu bidang, tapi tolong kasih tahu kita caranya bagaimana agar tidak melanggar aturan dan dapat berjalan programnya dan tercapai targetnya sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” kata Wihaji.

INFO lain :  Bea Cukai Andalkan Anjing Endus Narkoba

Menurutnya, Prona sertifikat tersebut sangat riskan dan tidak menutup kemungkinan menimbulkan masalah di desa karena ketidaktahuan Kades tentang regulasi sehingga menyalahi aturan. Akibatnya bisa berpotensi terjadi pelaporan warga terhadap permasalahan tersebut.

” alau kita tidak tahu regulasi dan tidak hati-hati dalam melakukan kebijakan bisa masuk ke ranah pungutan liar, suap dan gratifikasi. Inilah yang akan jadi permasalahan di desa untuk saling lapor ke penegak hukum, inilah yang kita tidak inginkan,” kata Wihaji.