Pelajar SMA di Banjarmasin Tikam Temannya di Kelas

oleh

“Dari percakapan di media sosial (WhatsApp) tidak ada bullying yang dilakukan korban sejak Oktober 2022 hingga saat ini.”

“Justru yang aktif menghubungi korban adalah pelaku, seperti menanyakan posisi hingga tugas,” jelasnya.

Ia berharap agar penegak hukum menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kepada pelaku.

INFO lain :  Massa Kembali Gelar Aksi Bela Rohingya di Kedubes Myanmar
INFO lain :  Perusahaan di Bekasi Akui Pungut Biaya Administrasi Rp 1,6 Juta

“Yaitu pembunuhan berencana karena kami melihat si pelaku ini sering menanyakan posisi korban dan kejadiannya pun di sekolah.”

INFO lain :  "Post traumatic Growth pada Pasien Kanker Serviks Paska Histerektomi"

“Tidak wajar membawa sajam, artinya sudah direncanakan,” tandasnya. (ir/nay)

 

Naskah & Foto, Sumber: Kompas