“Dari percakapan di media sosial (WhatsApp) tidak ada bullying yang dilakukan korban sejak Oktober 2022 hingga saat ini.”
“Justru yang aktif menghubungi korban adalah pelaku, seperti menanyakan posisi hingga tugas,” jelasnya.
Ia berharap agar penegak hukum menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kepada pelaku.
“Yaitu pembunuhan berencana karena kami melihat si pelaku ini sering menanyakan posisi korban dan kejadiannya pun di sekolah.”
“Tidak wajar membawa sajam, artinya sudah direncanakan,” tandasnya. (ir/nay)
Naskah & Foto, Sumber: Kompas












