Penumpang KA Turun Melebihi Tujuan di Tiket, Siap-siap Kena Sanksi

oleh

Bagi penumpang yang melanggar dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput petugas stasiun.

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1×24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu, selama 90 hari kalender.

INFO lain :  Begini Arti Pelat Nomor Berkode RF: RFS, RFH, RFQ, RFP, RFU dan Seterusnya
INFO lain :  Eks Sekretaris Mahkamah Agung Akhirnya Tertangkap

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran serupa, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api selama 180 hari kalender.

INFO lain :  KPK Revisi 1 Nama Tersangka di Kasus Sudrajad Dimyati

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Ixfan. (Ags/Ts)