Penumpang KA Turun Melebihi Tujuan di Tiket, Siap-siap Kena Sanksi

oleh

Semarang – INFOPlus. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru terkait penumpang kereta api (KA) yang sengaja turun di stasiun yang melebihi tujuan di tiket. Sanksinya mulai denda hingga dilarang sementara naik KA.

Mulai 3 Agustus 2023, PT KAI memberlakukan aturan bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya. Sanksi tersebut berupa denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai aturan yang berlaku.

Melansir keterangan dari VP Public Relations KAI Joni Martinus, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko menyampaikan aturan ini terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api. Sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA.

INFO lain :  Polisi Terlibat Narkoba, Kapolri: Binasakan!

“Relasi adalah tujuan perjalanan yang dipilih oleh penumpang sesuai pada tiket. Semisal si A belu tiket KA Kertajaya, naik dari Jakarta tujuan Semarang Tawang. Tapi sebetulnya dia mau ke Surabaya Pasaturi. Saat KA tersebut sudah masuk Semarang Tawang, penumpang tersebut tidak turun pura-pura tidur atau ke toilet atau bisa juga di kereta makan,” beber Ixfan, Selasa (1/8).

Sebagai langkah pencegahan atas pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa penumpang wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. Diumumkan pula, bagi yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

INFO lain :  Begini Arti Pelat Nomor Berkode RF: RFS, RFH, RFQ, RFP, RFU dan Seterusnya

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan penumpang. Pengecekan meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” ujar dia.

INFO lain :  Eks Sekretaris Mahkamah Agung Akhirnya Tertangkap

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur akan menyampaikan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun pertama berikutnya.

Jumlah besaran dendanya adalah dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera di tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.