Eks Sekretaris Mahkamah Agung Akhirnya Tertangkap

oleh
oleh

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Tersangka kasus dagang perkara di Mahkamah Agung itu tertangkap bersama menantunya, Rezky Herbiono.

“Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Selasa (2/6).

INFO lain :  Wakil Ketua DPR Disebut Terima Senggekan Uang Proyek di Kebumen

Seorang penegak hukum di KPK mengatakan bahwa Nurhadi dan menantunya ditangkap di sebuah rumah di daerah Simprug, Jakarta.

Dia menyebut penangkapan kedua buron KPK itu dilakukan dengan bantuan Polri.

KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya sebagai tersangka suap dan gratifikasi untuk memainkan sejumlah perkara di Mahkamah Agung sejak 6 Desember 2019.

INFO lain :  Sartono Pakai Surat Walikota Palsu untuk Tipu Pedagang Kanjengan Rp 1,1 Miliar * Direktur PT Pagar Gunung Kencana Kena OTT

Keduanya dituding menerima suap berupa 9 lembar cek dari PT Multicon Indrajaya Terminal dan duit Rp46 miliar. Selain mereka, KPK juga menjerat Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dengan pasal pemberi suap. Ketiganya lalu menjadi buron.

INFO lain :  ​23 Rekomendasi Kongres V PDIP untuk Jokowi

Sebelum tertangkap, Tim KPK memburu Nurhadi dan dua tersangka lain di sejumlah daerah. Lembaga antirasuah bahkan sempat memburu Nurhadi hingga ke Tulungagung, rumah mertua Nurhadi di Jalan Ade Irma Suryani nomor 10A RT 01 RW 04 Kelurahan Sembug, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Februari lalu.

Sumber : Tempo