Purwokerto – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak konsumen dan masyarakat memanfaatkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) untuk memudahkan dalam menyampaikan pengaduan ke pelaku usaha jasa keuangan.
Saat menyampaikan materi dalam kegiatan “Journalist Class Angkatan 6” yang digelar OJK di Yogyakarta, Selasa, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Rudy Agus P Raharjo mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK memiliki fungsi untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi sektor jasa keuangan.
“Selanjutnya melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK memiliki mandat untuk melakukan pelindungan konsumen dan masyarakat serta melakukan pengawasan market conduct,” katanya.
Menurut dia, penanganan pengaduan oleh OJK dapat disampaikan melalui APPK karena konsumen dapat dengan mudah menyampaikan pengaduan ke pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Selain itu, kata dia, konsumen mudah memantau penanganan yang sedang dilakukan PUJK dan mudah meneruskan sengketanya ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
“Pelaporan juga dapat disampaikan ke kanal Kontak 157 atau WhatsApp di nomor 081157157157,” jelasnya.
Menurut dia, OJK melalui APPK dapat memastikan sengketa akan ditangani LAPS dan PUJK, dapat informasi pengaduan berindikasi pelanggaran PUJK, dan dapat melakukan penyempurnaan ketentuan dan pengawasan.
Lebih lanjut, Agus mengimbau konsumen dan masyarakat untuk mewaspadai social engineering (SoCeng) yang merupakan salah satu modus kejahatan dengan memanipulasi kondisi psikologis korban.
“Pelaku kejahatan SoCeng ini bisa menguras rekening tabungan tanpa disadari oleh korban. Agar terhindar dari modus SoCeng, konsumen dapat lakukan langkah-langkah seperti jangan mudah percaya apabila terdapat permintaan atau pertanyaan yang berkaitan dengan password, PIN, OTP, MPIN, maupun data pribadi.
Langkah berikutnya, kata dia, pastikan kembali ke laman/website, call center,dan hotline resmi serta jangan sembarangan mengunduh aplikasi yang meminta akses terhadap seluruh data-data ponsel.
Selanjutnya, blokir nomor telepon pelaku atau media sosial pelaku dan laporkan ke pihak kepolisian apabila sudah mengalami kerugian.
“Dalam hal konsumen terjerat Soceng, dapat dilaporkan kepada kepolisian untuk dilakukan proses hukum terhadap kasus pidana penipuan, membuat laporan kepada PUJK agar dapat dilakukan pemblokiran, dan menyampaikan ke OJK terkait kasus yang dialami,” katanya.
















