GP Ansor deadline penutupan karaoke di Kudus 1 Muharram 1445 H

oleh

Kudus – Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta Satpol PP Kudus bersikap tegas dalam menindak tempat-tempat karaoke yang masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi, karena aturan yang ada melarang kegiatan usaha tersebut.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke, kata Ketua GP Ansor Kabupaten Kudus Dasa Susila, sudah jelas melarang keberadaan tempat hiburan karaoke.

“Akan tetapi, hasil pendataan di lapangan tempat hiburan karaoke ternyata marak kembali,” katanya ditemui usai audiensi dengan Kepala Satpol PP Kudus beserta jajaran di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus, Selasa.

Hasil identifikasi jajarannya di lapangan, kata dia, tercatat 19-an tempat hiburan karaoke. Bahkan, tiga tempat hiburan karaoke di antaranya tergolong baru sehingga perlu ada upaya maksimal agar semua tempat hiburan karaoke ditutup.

Ia juga menuntut Satpol PP untuk lebih berani dalam mengambil langkah-langkah hukum, salah satunya melaporkan kasus tindak pidana perusakan segel tempat-tempat hiburan karaoke ke Polres Kudus.

Hal itu, lanjut dia, untuk memberikan efek jera karena selama ini sanksi di dalam perda pelarangan karaoke sangat ringan.

“Kami minta Satpol PP menindak semua tempat hiburan karaoke dengan memberi batas waktu hingga 1 Muharam 1445 Hijriah,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan GP Ansor Kudus, Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif menegaskan komitmennya untuk menegakkan Perda No. 10/2015 yang di dalamnya mengatur secara tegas pelarangan tempat usaha karaoke.

Ia juga berterima kasih atas dukungan dari GP Ansor Kudus sehingga pihaknya beserta jajaran bisa menindak tegas semua tempat usaha karaoke karena hasil identifikasi di lapangan makin marak dan jumlahnya lebih dari 19 tempat usaha karaoke.

“Kami juga masih melakukan pengumpulan data pemilik bangunan untuk tempat usaha karaoke. Ketika diketahui pemiliknya, bisa diberi teguran pertama, kedua, hingga ketiga, sebelum akhirnya diambil tindakan penegakan perda IMB,” ujarnya.

Terkait dengan tuntutan GP Ansor agar Satpol PP juga melakukan upaya hukum pidana, Kholid mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan negeri, dan Pengadilan Negeri Kudus.

Satpol PP, kata dia, kemungkinan menempuh upaya tersebut sebagai bentuk efek jera terhadap pengelola karaoke.

Selama ini, menurut dia, sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait dengan pelanggaran Perda No. 10/2015 di PN dendanya cukup ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pengusaha hiburan karaoke.