“Dari SRG mereka hanya mendapatkan pelimpahan pengelolaan karena memenangkan tender pada tahun 2022,” ujarnya.
Disnaker belum bisa memberikan anjuran penyelesaian sengketa kepada para pihak mengingat pertemuan tripatit masih di tahap awal.
“Sebuah kewajiban bagi Disnaker untuk memberikan solusi yang terbaik sesuai aturan yang berlaku. Kami lanjut ke klarifikasi kedua, minggu depan, diharapkan nanti bisa didapatkan informasi lanjut tentang apa yang ingin dimediasikan,” ucap dia.
Ditambahkan, jika diakhir mediasi tidak ada titik temu maka sengketa bisa diselesaikan lewat Pengadilan Hubungan Industrial guna mendapat kepastian hukum.
“Jadi semisal nanti tidak ada kesepakatan berdasar anjuran kami, para pihak diberi kesempatan dulu untuk menanggapi, kalau menerima anjuran alhamdulillah, kalau tidak monggo bisa dilanjut untuk mendapatkan kepastian hukum dengan memasukkan permohonan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” pungkasnya. (Ags/Ts)















