Selain itu, lanjut Kapolda, pelaku juga membuang potongan tubuh korban di Sungai Pringgolayan Cemani Kecamatan Grogol, Sukoharjo, dan Jembatan Ngruki Cemani, Grogol, Sukoharjo.
“Modus pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban didahului dengan perencanaan karena dendam dan ingin menguasai harta milik korban berupa sepeda motor,” tambah Kapolda.
Dia menambahkan polisi mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut dengan metode scientific crime inverstigation guna mendapatkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah melalui hasil autopsi oleh Tim DVI dan Inavis Polda Jateng.
Polisi melakukan tes DNA dan pemeriksaan sidik jari untuk mengungkap identitas korban hingga akhirnya bisa menetapkan siapa pelakunya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus itu, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam nopol AD-4761-KS milik korban, satu potong pipa besi panjang 70 centimeter, satu bilah pisau pemotong daging panjang 40 centimeter, satu buah helm warna hitam, satu kaos pendek warna biru krah hitam dan satu celana jeans warna biru milik pelaku.
Tersangka Yono dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Sumber Antara
















