Sukoharjo – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi melalui penemuan sejumlah potongan mayat korban dan menangkap seorang pelakunya di Kabupaten Sukoharjo.
“Korban mutilasi itu diketahui bernama Rohmadi alias Madun (51), warga Keprabon RT 02 RW 03, Banjarsari Surakarta dan pelakunya adalah Suyono alias Yono (50), warga Laweyan, Solo, merupakan rekan kerja korban,” ungkap Kepala Polda Jateng Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa.
Kapolda mengungkapkan pelaku menghabisi nyawa korban dan memotong tubuh korban menjadi enam bagian di sebuah toko mebel di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada Jumat (19/5) sekitar pukul 01.01 WIB.
Pelaku kini masih dalam pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku Suyono ditangkap oleh polisi di kawasan makam Dukuh Widororejo, Desa Makamhaji Kartasura, Sukoharjo, pada Minggu (28/5), sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan,” katanya.
Kapolda menyebut kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut merupakan salah satu kasus sangat menonjol di jajaran Polda Jawa Tengah dalam periode Januari sampai Mei 2023.
Selama periode itu tercatat ada 21 kasus pembunuhan yang hampir 90 persen berhasil diungkap dan rata-rata yang terbanyak adalah empat kasus menonjol terkait dengan mutilasi.
Oleh karena itu, Kapolda mengimbau masyarakat menghindari terjadinya konflik-konflik internal yang menjadi modus operandi mutilasi.
Kapolda mengatakan dalam kasus korban mutilasi yang diungkap pada Minggu (21/5) itu, ditemukan beberapa potongan tubuh di wilayah Sukoharjo, yaitu tangan kiri, kaki kiri, badan tanpa kepala, kemudian yang terakhir ditemukan kepala dan potongan kaki kanan paha di wilayah Serangan Solo pada Senin (22/5).
Menurut Kapolda, pelaku sudah berniat menghabisi nyawa korban sejak Rabu (17/5). Pelaku saat itu menyiapkan pipa besi yang akan digunakannya untuk membunuh korban. Dia menyimpan terlebih dahulu di dalam kamar karena keduanya tinggal di tempat kerja yang sama.
Pelaku menjalankan aksinya dengan cara memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan pipa besi yang telah disiapkan. Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, kemudian pelaku memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian menggunakan pisau untuk memudahkan membuang mayat korban.
Pakaian dan potongan tubuh korban kemudian dimasukkan empat kantong plastik yang sudah disiapkan dan selanjutnya dibuang di tempat terpisah, yaitu Jembatan Ngasinan Kwarasan Grogol, Sukoharjo, dan Jembatan Nglebak Kusumodilagan, Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
















