KEBUMEN – Polres Kebumen berhasil menangkap tersangka HR (39) warga desa Tanuharjo Kecamatan Alian Kebumen, yang diduga telah mencuri alat elektronik milik tetangga Suwandi.
Kulkas 2 pintu, TV LG 21 Inch dan Magicom milik korban digondol tersangka dengan mudah karena selalu ditinggal merantau oleh pemiliknya.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, pencurian barang elektronik pertama kali diketahui saat Sodiah mengecek rumah anaknya pada hari Selasa 14 Januari 2020 sore.
“Saat dicek, barang-barang elektronik itu tidak ada di tempatnya, dan pintu belakang rumah anaknya dalam keadaan terbuka,” katanya, Senin (16/3).
Selanjutnya peristiwa ini dilaporkan ke Polres Kebumen dan ditindaklanjuti. “Dari hasil penyelidikan kita di lapangan, dugaan pencurian itu mengarah ke tersangka HR. Tersangka sudah mengakui semua perbuatannya,” kata AKBP Rudy.
Kepada polisi, tersangka mengaku terpaksa mencuri karena iba dengan putrinya yang belum memiliki barang-barang elektronik seperti yang dicuri. Setelah berhasil mencuri, lantas barang-barang itu diberikan kepada putrinya.
Tersangka telah menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana tentang pencurian, dan diancam kurungan penjara paling lama 7 tahun. (mht)
















