“Kalau ada temuan, statusnya kan tidak memenuhi syarat (TMS). Kalau ada yang TMS ada kesempatan dari parpol untuk memperbaiki. Jadi, tidak serta merta hilang satu kursi, bisa diperbaiki dengan mengganti person yang lain,” katanya.
Arief kembali mengingatkan bahwa bacaleg yang nantinya akan diajukan parpol untuk menggantikan seandainya ada bacaleg yang dinyatakan TMS juga harus dipastikan bahwa bacaleg pengganti memenuhi syarat.
Sumber Antara















