Polres Temanggung sita 10,7 kilogram bubuk bahan mercon

oleh

Temanggung – Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menyita seberat 10,7 kilogram bubuk bahan petasan (mercon) dari dua kasus yang melibatkan tiga tersangka, yakni IK (30), YA (18), dan WA (20).

Wakapolres Temanggung Kompol Minarto di Temanggung, Jumat, menyampaikan pada kasus pertama dengan tersangka IK warga Kedu, Temanggung terjadi pada hari Kamis (30/3). Dalam kasus ini, petugas menyita seberat 6,7 kg bubuk mercon.

Kompol Minarto mengatakan bahwa tersangka membuat obat petasan dengan bahan berupa serbuk sulfur, serbuk potassium, dan serbuk aluminium. Selanjutnya, dicampur hingga menjadi obat petasan, kemudian dijual dengan cara COD.

INFO lain :  Empat Wanita Asal Semarang Pencuri Baju Kini Meringkuk di Sel

“Tersangka menjual bubuk mercon tersebut dengan harga Rp250 ribu per kilogram,” katanya.

Pada kasus kedua, polisi menyita 4 kilogram bubuk mercon dari tersangka YA dan WA warga Gemawang, Temanggung.

INFO lain :  85 % Rumah Sakit Ajukan Insentif

Selain itu, petugas juga menyita 2 buah mercon ukuran besar dari tersangka, dengan ukuran diameter 10 sentimeter tinggi 14 cm dan diameter 8 cm tinggi 11 cm.

Dalam kasus tersebut, kata dia, tersangka WA membuat obat mercon dengan bahan berupa sulfur, potassium, dan serbuk aluminium yang dijual secara daring (online).

INFO lain :  Mau Menikah, 5 Pasang Anggota Polri Disidang BP4

“Setelah ada pesanan dari pembeli, YA yang mengantar ke alamat pembeli. Kedua tersangka ini selain menjual obat mercon juga untuk membuat mercon sendiri,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sumber Antara