Disbudpar Semarang imbau pemilik tempat hiburan taati jam operasional

oleh

Semarang – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang mengimbau para pemilik dan pengelola tempat hiburan di daerah setempat untuk menaati pembatasan jam operasional selama bulan Ramadhan 1444 Hijriyah.

“Kami preventif tetap sudah selalu melaksanakan imbauan kepada teman-teman pelaku penyedia jasa hiburan ya,” kata Kepala Disbudpar Kota Semarang R. Wing Wiyarso Poespojoedho di Semarang, Minggu.

Menurut dia, para pemilik dan pengelola tempat hiburan diimbau untuk bisa menempatkan diri dan menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan menaati pembatasan jam operasional.

“Jangan sampai nanti jadi masalah di kemudian hari karena ketidakpatuhannya. Kami bersama tim yustisi tetap akan berkeliling untuk mengawasi dan mengendalikan. Selama ini sudah seperti itu,” ujarnya.

INFO lain :  Kemensos serahkan bantuan kepada 460 penerima manfaat di Kota Semarang

Wing percaya para pemilik dan pengelola tempat hiburan di Kota Semarang berkomitmen dengan menaati aturan yang sudah ditetapkan, khususnya mengenai pembatasan jam operasional selama bulan puasa.

“Surat edaran kan sudah kami sampaikan juga pada mereka,” ujarnya.

Pemerintah Kota Semarang menerapkan pembatasan jam operasional tempat-tempat hiburan di wilayah tersebut selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah untuk menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/1588/556/III/2023 tentang Pengaturan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023.

INFO lain :  Walikota Semarang Bantah Banyak Proyek Bermasalah di 2017

Pada awal puasa, seluruh usaha diskotik, kelab malam, pub, karaoke, biliar, panti pijat, spa sehat, panti pijat refleksi, dan bar, baik di dalam maupun luar hotel wajib tutup pada 21-l dan 22 Maret 2023.

Selama bulan Ramadhan 1444 Hijriyah, diskotik, kelab malam, pub, karaoke, dan baru buka pukul 18.00 hingga 01.00 WIB, khusus untuk karaoke keluarga buka pukul 15.00 hingga 24.00 WIB.

Panti pijat refleksi buka pukul 10.00-22.00 WIB, spa sehat pukul 10.00-22.00 WIB, panti pijat buka pukul 15.00-22.00 WIB, sedangkan arena biliar boleh beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 24.00 WIB.

INFO lain :  Wisata Tracking Hutan Mangrove Babalan Demak Segera Dibuka

Selanjutnya, pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, Pemkot Semarang menginstruksikan seluruh usaha tempat hiburan untuk tidak beroperasi mulai 20 hingga 24 April 2023.

Selain itu, pemilik usaha tempat hiburan juga diminta tetap saling menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah puasa, serta tidak menyediakan minuman beralkohol selama jam puasa.

Dalam surat edaran tersebut, pemilik, pimpinan, maupun penanggung jawab usaha hiburan diminta untuk menaati aturan tersebut dan jika melanggar aturan akan mendapat sanksi sesuai dengan Pasal 46 dan 47 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan.

Sumber Antara