Cegah tindak pidana pencucian uang melalui notaris, Kemenkumham Jateng akan lakukan ini

oleh

Menurut Tiwi optimalisasi peran notaris sebagai pihak pelapor memberikan sumbangsih besar bagi terwujudnya stabilitas dan integritas sistem keuangan dan sistem perekonomian.

“Indonesia akan lebih dipercaya sebagai negara yang aman dan bebas dari pencucian uang. Pada akhirnya, penanaman modal akan terus tumbuh demi pembangunan dan perluasan lapangan kerja,” katanya.

Narasumber dalam kegiatan itu juga mengungkapkan, berdasarkan temuan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang disampaikan oleh PJK yang melaporkan notaris mayoritas dengan modus, notaris menerima penempatan dana dari pihak terkait kasus atau pihak yang transaksinya mencurigakan, notaris sebagai nominee dan notaris memfasilitasi jual beli tanah.

INFO lain :  Komisioner Kompolnas Duga 3 Jenderal Polisi Terima Suap

Selain itu Financial Action Task Forces (FATF) meminta setiap negara mengambil tindakan serta memutuskan otoritas yang akan mengkoordinasikan kegiatan penilaian risiko dan pendayagunaan sumber daya yang bertujuan untuk memastikan bahwa risiko yang ada telah dimitigasi dengan efektif.

INFO lain :  Lokalisasi Gambilangu Dikosek Sabhara Polres Kendal, Ratusan Botol Miras Disita

Pada tahun 2021, Indonesia telah menyusun Dokumen Penilaian Risiko Nasional/NRA. Berdasarkan hasil NRA terhadap TPPU di Indonesia tahun 2021 kategori jenis tindak pidana asal yang memiliki risiko tinggi adalah tindak pidana korupsi dan narkotika.

Lebih lanjut, Kementerian Hukum dan HAM sebagai LembagaPengawas dan Pengatur (LPP) bagi Notaris juga telah menyusun Penilaian Risiko Sektoral (SRA) Notaris Tahun 2022.

INFO lain :  Pemerintah Inggris bantu benahi layanan transportasi publik di enam kota

National Risk Assessment (NRA) merupakan penilaian risiko TPPU dan TPPT secara nasional yang disusun oleh Kementerian/Lembaga terkait yang dikoordinir oleh PPATK. Dan Sectoral Risk Assessment (SRA) merupakan penilaian risiko TPPU dan TPPT secara sektoral yang disusun oleh Kementerian/Lembaga terkait terhadap industri di bawah kewenangannya.

Sumber Antara