Bharada Eliezer Menangis Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

oleh

Jakarta – INFOPlus.  Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo dkk terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Atas tuntutan tersebut, Richard menangis dan dipeluk oleh pengacaranya.

Richard Eliezer tegang saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Sepanjang jalannya sidang pembacaan tuntutan, Eliezer menunduk sambil menjalin jari jemarinya saat duduk di kursi terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudhiang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) membacakan amar tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1).

INFO lain :  KPK Resmi Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Riuh pengunjung ruang sidang menggema dan mengkritik tuntutan jaksa. Hakim sempat meminta pengunjung tetap tenang dan menskors sidang karena pengunjung ramai menyoraki jaksa.

INFO lain :  Hujan Deras, Banjir dan Longsor Terjadi di Semarang

“Kepada para pengunjung, mohon tetap tenang,” ujar hakim.

Bharada Richard Eliezer menangis usai dituntut 12 tahun penjaraBharada Richard Eliezer menangis setelah dituntut 12 tahun penjara.

Terpantau, Bharada E menangis di kursi terdakwa sambil mendengarkan tuntutan jaksa. Eliezer lalu diminta berkonsultasi dengan penasihat hukumnya setelah mendengar surat tuntutan tersebut.

INFO lain :  OJK Optimis Kredit Perbankan Tetap Tumbuh pada 2023

Eliezer langsung dipeluk oleh pengacaranya, Ronny Talapessy. Eliezer tampak menangis, sementara punggungnya ditepuk-tepuk oleh tim pengacaranya.

Ronny pun menyatakan akan mengajukan pleidoi atas tuntutan yang dinilainya tidak adil itu.

“Atas tuntutan jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan,” katanya.

(yld/dhn/DetikNews/If.1))