Semarang – Perkara korupsi di Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang Kabupaten Purbalingga dengan tersangka Edi Safangatno Bin Sujadi (30), segera diadili.
Warga Desa Penolih RT. 01 RW. 01 Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga itu telah ditahan. Perkara Edi yang menjadi Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang, Purbalingga itu telah masuk Pengadilan Tipikor Semarang.
“Senin, 19 September 2022 perkara dilimpahkan dan teregister nomor 74/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg,” kata Endang Widjajanti, Panmud Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/9/2022).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Edi Safangatno diangkat karyawan PT Pos Indonesia (persero) pada tanggal 1 Maret 2014 dan ditugaskan di Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang Purbalingga sejak tanggal 7 Maret 2014.
Pada Rabu 20 April 2022, Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang melakukan operasional rutin kantor dan pada akhir jam dinas pukul 15.00 WIB, Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang memiliki sisa kas sebesar Rp 66.683.216.
Sisa kas tersebut seharusnya ia kembalikan/serahkan secara tunai atau melalui proses transfer ke Kantor Pos Cabang Purbalingga. Namun ia tidak melakukan hal tersebut dan menyimpan uang tersebut dalam brankas/kluis yang di kantornya dengan status kas ditahan tanpa melapor/menyampaikan alasannya terlebih dahulu kepada Arfiyal selaku Supervisor Administrasi dan Umum Kantor Pos Cabang Purbalingga untuk diteruskan kepada saksi Sigit selaku Kepala Kantor Pos Cabang Purbalingga.
Pada tanggal 21 April 2022, Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang melakukan pelayanan operasional rutin kantor dengan pemasukan total sejumlah Rp 414.228.764 serta pengeluaran total sejumlah Rp 70.804.400. Untuk jumlah kas ditahan Rp 343.424.364.
Sorenya, ia membuat laporan harian dalam bentuk form Laporan Harian (Laporan N2) atas transaksi hari ituke Kantor Pos Cabang Purbalingga yang dikirim melalui email (surel) kepada saksi Agus Hariyoto selaku Supervisor Pelayanan Outlet dan Operasional Cabang di Kantor Pos Cabang Purbalingga lalu terhadap sisa kas sebesar Rp. 343.424.364, ia simpan dalam brankas/kluis.
Untuk tanggal 22 April 2022, Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang melakukan pelayanan operasional rutin kantor dengan Pemasukan total sejumlah Rp 504.960.368 serta pengeluaran total sejumlah Rp 110.550.391. Untuk kas ditahan sebesar Rp 394.409.977.
Trading dan Bayar Hutang
Sama seprti sebelumnya, untuk kas ditahan Rp 394.409.977, juga tidak dilaporkan ke atasannya namun dipakai untuk kepentingan pribadi. Uang diketahui untuk trading crypto Binance, melunasi hutangnya dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Selain operasional kantor rutin, Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang menerima titipan (panjar) benda pos dan materai (BPM) dari Kantor Pos Cabang Purbalingga pada tanggal 31 Januari 2022 untuk dijual kepada masyarakat yakni materai dan prangko.
Benda Pos dan Materai tersebut dapat dilakukan refil (pengisian kembali) setiap ada permintaan dari Kantor Cabang Pembantu dan selama 3 bulan dari Februari 2022 sampai April 2022, ia melakukan refil materai sebanyak 6800 lembar. Total materai yang dikelola oleh Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang dari tanggal 31 Januari 2022 hingga tanggal 20 April 2022 sebanyak 7300 lembar dengan nilai Rp 73 juta. Dari jumlah itu terjual hingga tanggal 19 April 2022 sebanyak 6800 lembar senilai Rp 68 juta.
Untuk prangko, ia tidak pernah melakukan refil dan selama 3 bulan dari Februari 2022 sampai dengan April 2022, telah terjual prangko sebanyak 376 senilai Rp 1.128.000.
Pada tanggal 23 April 2022, Kantor Pos Cabang Purbalingga melakukan stock opname terhadap Benda Pos dan Materai Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang dan menemukan 163 lembar materai senilai Rp 1.630.000, 74 lembar prangko serta uang kas tunai sebesar Rp. 2.422.900.
Dari pemeriksaan, terdapat hasil penjualan Benda Pos dan Materai bulan Februari 2022 sampai dengan April 2022 yang tidak dapat terdakwa pertanggungjawabkan sebesar Rp 2.175.100.
Akibat perbuatan terdakwa, Negara Cq PT Pos Indonesia (Persero) mengalami kerugian sebesar Rp 396.485.077.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair pasal 3 UU yang sama.
(rdi)















