Pengisian Perangkat Desa di Kudus Diminta Transparan

oleh

Kudus – Mengoptimalkan pelayanan di tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Kudus akan melaksanakan ujian penyaringan perangkat desa.

Hal itu disampaikan Bupati Kudus Hartopo, saat membuka sosialisasi tahapan dan presentasi/paparan program kerja perguruan tinggi, dalam penyelenggaraan ujian penyaringan perangkat desa Kabupaten Kudus, di ruang rapat lantai IV Gedung Setda, Selasa (20/9/2022). Bupati berharap, setiap proses yang akan dilalui harus mengedepankan transparansi.

“Mohon agar pengisian perangkat desa transparan dan hati-hati. Sehingga tak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ungkap bupati.

Disampaikan, ujian penyaringan tersebut akan disorot oleh berbagai kalangan. Oleh karena itu, baik panitia maupun peserta harus melaksanakan sesuai undang-undang yang berlaku.

INFO lain :  Petani Kudus Menjerit Harga Jual Cabai Anjlok

Bupati meminta, pihak pemerintah desa terus berkomunikasi dengan Dinas PMD, untuk pelaksanaan ujian penyaringan perangkat desa mendatang.

“Ujian ini akan menjadi sorotan. Oleh karena itu, semua harus sesuai ketentuan yang ada,” tegasnya.

Hartopo menegaskan, pengisian perangkat desa dapat meningkatkan pelayanan desa, baik kepada masyarakat, maupun kaitannya dengan pembangunan. Pasalnya, saat ini, beberapa tugas dan jabatan masih dipegang oleh perangkat desa yang sudah memiliki jabatan lain, akibat kekurangan orang.

“Semoga nanti pelayanannya jadi lebih maksimal, karena satu perangkat desa benar-benar fokus mengerjakan tupoksinya masing-masing,” imbuhnya.

INFO lain :  Sistem Pelayanan Rumah Sakit Perlu Dirombak

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Adi Sadono menjelaskan, terdapat 90 desa yang akan melaksanakan ujian penyaringan perangkat desa, dengan 252 formasi jabatan kosong. Rincian jabatan kosong di antaranya, 78 formasi sekretaris desa, 14 formasi kepala seksi pemerintahan, 12 formasi kepala seksi kesejahteraan, 12 formasi kepala seksi pelayanan, 17 formasi kepala urusan tata usaha dan umum.

Kemudian, lanjut Adi, lima formasi kepala urusan umum dan perencanaan, 13 formasi kepala urusan keuangan, 21 formasi kepala urusan perencanaan, 38 formasi kepala dusun, dan 42 formasi staf. Sedangkan ujian, akan dilaksanakan serentak pada 13 Desember 2022 mendatang.

INFO lain :  1.106 Sertifikat PTSL Kabupaten Pati Diserahkan

Adi menyampaikan, lokasi ujian sesuai kesepakatan pemerintah desa dan universitas yang diajak bekerja sama. Sebagai catatan, kriteria universitas tersebut yakni sudah terakreditasi A dan sudah menandatangani MoU dengan Pemerintah Kabupaten Kudus.

“Saat ini sudah ada 10 universitas yang sudah MoU dengan Kudus. Semuanya berlokasi di Semarang. Jadi ujiannya kalo tidak di Kudus ya di Semarang,” tandasnya.

(red)