Terbukti Terima Rp 300 Juta “Uang Gelap”, Bendahara Menyangkal

oleh
Dr.H.Tolkhatul Khoir, M.Ag, mantan Wakil Dekan 2 FISIP UIN Walisongo Semarang usai diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang.

“Akhirnya saya usul dekan, karena dulu terima di rumah. Saya kembalikan ke rumah (Amin),” kata dia mengaku tak pernah mencatat di buku bendahara atas penerimaan itu.

Uang Gelap

Anggota majelis hakim Joko Saptono mencerca saksi perihal penerimaan “uang gelap” yang dinilainya tidak logis itu. “Kenapa terima uang di rumah. Kenapa mau ?. Dari lokasi saja tidak bener. Dari uang apa juga tidak tahu. Itu tanda tanya besar. Sementara diketahui sesuai PKS penerimaan uang seharusnya dari panitia ke panitia. Tanda terima tidak ada. Ini jadi masalah. Akhirnya saksi bingung sendiri. Ini uang apa. Terima di rumah. Dihitung enggak. Itu jadi tanda tanya ya,” kata hakim Joko.

INFO lain :  18.409 Warga Jateng Terdampak Covid Terima Bantuan Sembako dari Polda Jateng

Hakim Margono menuding saksi berusaha menutupi kebenarannya. “Saksi. Jangan menyelam di air dangkal. Kepala tenggalam, tapi punggung keliatan,” kata Margono.

Fakta jika pihak UIN Walisongo pernah terlibat pelaksanaan tes seleksi perangkat desa beberapa tahun sebelumnya juga diungkap pengacara Soegiyarto. Ia menyebut jika terdakwa Amin Farih dan saksi Tolkhatul Khoir pernah terlibat di kepanitian sebelumnya.

“Saksi pernah jadi pengawas ujian seleksei perangkat desa di Grobogan bersama Amin Farih. Praktek serupa terjadi dengan uang pemulus ratusan juta. Saya tahu. Karena ada saudara saya jadi pesertanya. Bayarnya bukan Rp 2 juta tapi ratusan juta. Entah uangnya kemana itu. Apakah dari yg pertama ‘sucses’ kemudian yang kedua ini lagi,” kata dia yang dijawab saksi Tolkhatul Khoir lupa akan hal itu.

INFO lain :  Usulkan Tiap Siswa Peroleh Gadget dan Kuota Internet

Dua dosen FISIP UIN Walisongo Semarang, diadili atas dugaan menerima suap dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebesar Rp 830 juta. Suap diberikan Saroni, mantan Wakapolsek Karanganyar, Kabupaten Demak, yang telah dipindah tugas ke Polres Banjarnegara dan Imam Jaswadi, Kepala Desa Cangkring, yang mengatasnamakan Perwakilan Kepala Desa dari Kabupaten Demak.

INFO lain :  Peserta Gagal Diberi Kesempatan Ajukan Sanggahan

Dari jumlah itu, Rp 530 juta diterima Amin dan Adib. Sementara sisanya Rp 300 juta dipegang bendahara dan diduga untuk sejumlah pihak panitia.

Jumlah itu diketahui hanya sebagai dari Rp 3 miliar yang berhasil dihimpun Imam Jaswadi dan Saroni dari para Kades dari Kecamatan Gajah, Demak. Calon peserta diketahui menyetor sesuai jabatan yang diinginkan berkisar antara Rp 150 juta sampai Rp 250 juta.

(rdi)