Semarang – Dr.H.Tolkhatul Khoir, M.Ag, Wakil Dekan 2 FISIP UIN Walisongo Semarang yang juga bendahara kepanitian tes seleksi perangkat desa Kecamatan Gajah, Demak dinilai majelis memberi jawaban tak logis di persidangan Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/8/2022). Tolkhatul diperiksa sebagai salah satu saksi perkara dugaan suap, terdakwa Amin Farih, Adib, Saroni, dan Imam Jaswadi
Tolkhatul Khoir membantah dirinya terlibat dan mengaku tak mengetahui perimaan uang Rp 300 juta yang diberikan Amin farih kepadanya dari hasil suap. “Saya cuma dititipi Pak Amin. Dia datang ke rumah, minggu pagi dan menitipkannya dalam bungkusan. Katanya uang Rp 300 juta. Saya tidak buka dan menghitungnya, karena saya percaya saja. Saya berfikir itu uang resmi. Tidak ada kata-kata untuk apa atau dari mana (uang itu-red),” kata saksi di persidangan.
Keterangan itu, berkonfrontir dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang berisis,” Selanjutnya pada 7 November 2021 sekira pukul 08.00 WIB, Amin Farih menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Tholkhatul Khoir di rumahnya. Ia dan menyampaikan “Saya dan Pak Abid telah menerima uang dari Roni dan Imam Rp 700 juta, ini yang Rp 300 juta njenengan bawa dan laporkan ke Bu Elisabeth/Dekan”, demikian isi dakwaan.
Hakim anggota Margono, mengkonfirmasi hal itu, dengan menegaskan, tentunya surat dakwaan dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan. “Dakwaan tentunya dibuat berdasar hasil pemeriksaan. Sesuai dakwaan begitu,” kata hakim Margono.
Menanggapi itu, saksi mengaku tidak ada kata-kata tersebut. “Tidak benar (bunyi dakwaan itu-red). Tidak ada kata-kata terima Rp 720 juta. Dan laporkan. Yang ada hanya tolong dibawa,” kata Tolkhatul Khoir membantah.
Menurut Tolkhatul Khoir, ia memahami uang Rp 300 juta yang diberikannya itu berasal dari peserta tes seleksi. “Karena pesannya dihitung bareng-bareng. Jadi saya tidak berani menghitung. Uang diserahkan di rumah, lalu saya taruh di kantor. Uang di tas sendiri. Uang terkait Perjanjian Kerja Sama (tes seleksi-red) sudah bisa saya hitung. Tapi yang Rp 300 juta tidak dihitung. Karena sesuai PKS uang diberikan panitia ke panitia,” kata saksi.
“Karena sudah berminggu minggu (ia membawa). Saya minta pak Amin tolong dihiting. Kalo tidak dibawa Pak Amin saja. baru kemudian terjadi PKS ke-2 (untuk Kecamatan Guntur),” katanya.
Terkait permintaan dekan, Dr.Hj.Misbah Zulfa Elisabeth yang memintanya agar Rp 300 juta dikembalikan usai sidak rektor, saksi Tolkhatul mengaku sempat terjadi selisih pendapat. Dikatakannya, dekan minta uang dikembalikan, namun dibelakang itu Pak Amin minta agar tidak dikembalikan.















