Gadis 16 Tahun Pelaku Perampokan Berdarah Ojek Daring di Semarang

oleh
Semarang  – Polisi meringkus seorang gadis berusia 16 tahun beserta teman beraksinya yang merampok sepeda motor milik pengemudi ojek daring di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Sabtu, mengatakan peristiwa perampokan terhadap pengojek daring tersebut terjadi pada Jumat (1/7/2022) dini hari.

Dua pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing seorang perempuan berinisial SD (16), warga Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dan DV (20), warga Boja, Kabupaten Kendal.

INFO lain :  Pengiriman Rokok Ilegal Diangkut Truk Pembawa Ambulans Rusak Digagalkan

“SD merupakan eksekutor atau pelaku utama tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan,” katanya.

Ia menjelaskan tindak pidana itu bermula ketika tersangka SD memesan ojek daring pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB.

Pesanan tersebut diterima oleh korban, Sabari Gunawan, yang selanjutnya menjemput pelaku di Jalan Tirtoyoso, Semarang Timur.

Korban kemudian mengantar pelaku ke daerah Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, yang mengaku orang tuanya sedang sakit.

INFO lain :  Cari Daun, Karyono dan Rian Malah Temukan Mayat

Saat tiba di Pudakpayung, pelaku SD mengaku kepada korban kalau rumahnya sedang kosong dan meminta diantar ke Jalan Arjuna, Semarang Tengah.

Ketika tiba di lokasi tersebut, SD secara sadis kemudian menjalankan aksinya dengan menusuk berkali-kali bagian punggung korban dengan menggunakan gunting yang sudah disiapkan.

Akibat tindak kekerasan yang dilakukan pelaku itu, Sabari kemudian kabur meninggalkan sepeda motornya untuk menyelamatkan diri.

INFO lain :  Esti'anah Jadi Perempuan Kedua Pimpin Demak

Sepeda motor Honda Beat milik korban kemudian dibawa kabur oleh pelaku sebelum akhirnya dijual.

Dalam tindak pidana ini, polisi juga mengamankan tersangka DV yang merupakan otak atau perencana aksi kriminal itu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi tersebut selanjutnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.

Sumber Antara