Kudus – Kejaksaan Negeri Kudus meminta bantuan inspektorat setempat untuk melakukan audit atas kasus dugaan pemotongan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus periode 2016—2021.
“Setelah ada audit dari Inspektorat Kudus, kami akan melakukan langkah-langkah berikutnya,” kata Kepala Kejari Kudus Ardian di Kudus, Rabu.
Ia mengakui meminta bantuan Inspektorat Kudus karena lebih dekat. Kalaupun tidak mampu, bisa meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau BPK.
Untuk kasus dugaan pemotongan dana hibah KONI Kudus tersebut, hingga kini masih tahap penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya peristiwa pidana.
Sementara itu, jumlah saksi yang sudah diperiksa hingga kini puluhan saksi, termasuk para pengurus KONI Kudus.
Pemeriksaan saksi tersebut untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya potongan dana hibah kepada pengurus cabang (pengcab) olahraga di Kabupaten Kudus.
Terkait dengan penyelidikan kasus tersebut, Kejari Kudus justru dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI terkait dengan tuduhan tidak profesional dalam penyelidikan yang dilakukan Kejari Kudus atas dana hibah KONI periode 2016—2021.
Sumber Antara















