Sistem Mesin ATM Bank Jateng Tak Andal dan Aman

oleh

Semarang – Sistem mesin ATM Bank Jateng disebut tak aman dan andal. Hal itu diketahui atas tidak berfungsinya Decline Free (DF) pada mesin ATMnya.
Hal itu diungkapkan pada sidang pemeriksaan perkara gugatan Moh. Ridwan dan isterinya Nanik Supriyati, pengusaha konveksi warga Pati melawa Dirut Bank Jateng. Sidang di PN Semarang dalam perkara nomor 544/Pdt.G/2018/PN Smg memasuki penyampaian kesimpulan, Kamis (11/4/2019).

Arwani SH dan Andri Pribadi, kuasa hukum kedua penggugat menyampaikan, menurut penjelasan Pasal 15 ayat 1 UU ITE yang dimaksud andal artinya sistem elektronik memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan penggunaannya. Sedangkan aman artinya sistem elektronik terlindungi secara fisik dan non fisik.

“Bahwa alat bukti yang diajukan Bank Jateng pada persidangan membuktikan dengan tidak berfungsinya Decline Free (DF) pada mesin ATM sehingga saldo rekening Penggugat di Bank Jateng bertambah adalah bukti penyelenggaraan sistem elektronik Bank Jateng tidak menyediakan sistem elektronik andal dan aman,” jelasnya dalam kesimpulannya.

Terungkap 9 Bulan Kemudian

Atas hal itu, kata dia, Bank Jateng selaku penyelenggara sistem elektronik harus bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul.

Diungkapkannya, transfer dana dilakukan atas kartu ATM BCA penggugat lewat mesin ATM Bank Jateng. Selama hampir 9 bulan transfer dilakukan.

“Transfer terjadi dalam periode 28 Maret sampai 25 Oktober 2018 serta 2 November 2018,” kata dia.

Menurutnya transfer itu masuk transaksi elektronik yang tunduk UU nomor 19/ 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sesuai pasal 1 angka 2 UU itu, transaksi elektronik ialah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan atau media elektronik lainnya.

INFO lain :  M Thoriq, Terpidana Korupsi Ruislag Nyatyono Belum Lama Dieksekusi Kejari Kabupaten Semarang

Terkait dalil Bank Jateng bahwa transfer dana pengirim di rekening BCA milik Penggugat tidak terdebet (gagal transfer), namun saldo rekening du Bank Jateng bertambah. Dihubungkan ketentuan pasal 15 ayat 1 tentang sistem elektronik yang andal dan aman, hal itu dinilai menjadi tanggung jawab Bank Jateng selaku penyelenggara.

“Bank sebagai penyelenggara sistem elektronik terhadap operasinya sistem elektronik. Kecuali dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan dan atau kelalaian pengguna sistem elektronik sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat 3 UU ITE,” jelas dia.

Keadaan memaksa dapat ditimbulkan oleh alam atau manusia. Keadaan yang ditimbulkan oleh alam, seperti bencana banjir, kebakaran, gunung meletus dll sehingga tidak dapat dioperasikannya sistem elektronik. Atau yang ditimbulkan oleh ulah manusia seperti transfer dana di bawah tekanan dan ancaman pihak ketiga adalah tidak menjadi tanggungjawab bank selaku penyelenggara elektronik.

Terkait kekeliruan menyampaikan jumlah dana maupun keleliruan penerima transfer dana oleh pegawai atau teller Bank Jateng, maka harus dikembalikan. Hal itu, menurutnya, sesuai ketentuan Pasal 1 dan 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 24/ PBI/ 2012 tentang transfer dana.
Menurutnya, tidak ada kekeliruan atas transfer yang dilakukan kliennya.

“Transfer dilakukan dilakukan Penggugat melalui mesin ATM , buka lewat pegawai atau teller bank,” lanjutnya.

Maka koreksi by sistem oleh Bank Jateng secara sepihak dengan memblokir atau mendebet kembali dana Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.

INFO lain :  Guru Ngaji Jangan Sampai Terlupakan

“Pemblokiran dana hanya dapat dilakukan atas permintaan tertulis pemilik rekening, kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung dan KPK setelah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa. Hal itu sebagaimana pasal 12 ayat 1 PBI Nomor 2/ 2000 tentang persyaratan dan tata cara pemberian perintah atau izin tertulis membuka rahasia bank,” jelas dia, menuntut pengadilan mengabulkan gugatannya.

Gugatan Lain

Jebolnya sistem perbankan di Bank Jateng kembali terungkap. Sekitar Rp 9,5 miliar dana milik 15 nasabah Bank Jateng di sejumlah daerah raib. Dana itu itu diduga diperoleh nasabah dari kesalahan transfer.

Entah sengaja atau tidak, tapi kesalahan itu terjadi terus menerus dan bernilai fantastis.
Bank yang menduga aliran dana itu tak wajar, lantas memblokirnya. Atas tindakannya, Bank Jateng dituntut ke pengadilan oleh nasabah agar membuka blokir, mengembalikan nya. Bank juga diminta membayar ganti rugi. Perkaranya masih diproses di pengadilan.

Di Semarang, 6 nasabah asal Pati, Batang dan Pekalongan menggugat. Di Semarang gugatan diajukan Moh. Ridwan dan Nanik Supriyati. Terpisah, gugatan di Semarang juga diajukan awal Januari 2019 oleh Nur Khafidin (30) dan Wastiningsih (41), warga Dk. Jajarwayang RT.010 RW.003 Desa Jajarwayang, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Eka Agustina (35), warga Jl. Damar I/ 31 Slamaran RT. 001 RW.010 Desa Krapyak Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Serta Romdlonah (49), warga Dk. Klidungan RT. 003 RW.004 Desa Degayu Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Perkara terdaftar nomor 43/Pdt.G/2019/PN Smg.

INFO lain :  ​PT IPU Keok di Pengadilan, Sengketa Lahan PRPP Dimenangkan Pemprov Jateng

Komplain raibnya dana juga dialami nasabah di Pati dan Demak. Di Pati gugatannya diajukan akhir Januari 2019 ke PN Pati bernomor 7/Pdt.G/2019/PN Pti. Lima nasabah Bank Jateng, Suparno, Dyah Ayu Fitri Ambarwati, Moh Ishomuddin Alhaq dan ST Masyithoh menggugat pimpinan Bank Jateng Cabang Pati.

Gugatan juga diajukan ke PN Demak dalam perkara nomor 4/Pdt.G/2019/PN Dmk. Lima nasabah Bank Jateng, Nurhadi, Karomah, Sugiyanto, Sri Muningsih, Imroah menggugat pimpina cabang Bank Jateng Demak.

Kesalahan Bank Jateng

Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Bank Jateng, Ony Suharsono sebelumnya mengakui, kasus yang sama terjadi di Demak, Pekalongan dan Batang. Ia mengakui adanya kesalahan peng-accept-an data pada sistem transaksi bank.

“Saat transaksi transfer, ada kekeliruan peng-accept-an data. Keliru perintah transfer dana,” ungkapnya kepada wartawan.

Perintah transfer dana nasabah dari bank lain ke rekening Bank Jateng diterima, namun tidak ada pemindahan dana. Saldo di rekening asal diketahui masih utuh, sementara rekening penampung Bank Jateng mencatat adanya kredit.

“Dana nasabah di rekening asal masih utuh. Tapi di rekening tujuan bertambah. Nasabah tahu, dan berulangkali dimanfaatkan. Sehari bisa ratusan juta. Bukti di BCA (rekening asal atasnaam M Ridwan-red) saldo tidak berkurang. Sudah didapat secara formal tertulis,” jelas Ony.

Selain kekeliruan, Ony mengakui adanya kesalahan sistem dan kerusakan mesin ATM.

“Kenapa bisa terjadi (kekeliruan). Kami punya hampir 900 mesin ATM. ATM yang salah hanya ada 4 mesin ATM dan lokasinya di Pati semua,” kata dia.(far)