Buron 10 Tahun, Terpidana Pemalsuan Surat di Semarang Ditangkap di Rumahnya

oleh

Semarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah menangkap buronan kasus pemalsuan surat yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2011.

Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Emilwan dalam siaran pers di Semarang, Jumat (29/10/2021), mengatakan terpidana Setyo Nuryanto (48) ditangkap di rumahnya di Ngaliyan, Kota Semarang.

Menurut dia, putusan perkara Setyo Nuryanto dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 829K/Pid/2011.

INFO lain :  Marketing Sandal dan Sepatu Berurusan dengan Hakim

“Kasasinya ditolak, terpidana harus menjalani hukuman 9 bulan penjara,” katanya lagi.

Menurut dia, tim intelijen kejaksaan sempat melakukan pengintaian sebelum melakukan penangkapan.

INFO lain :  Riwayat Kasus Farah Annisa Yustisia, Buron Kejari Kota Semarang yang Diringkus di Kudus

Dalam penangkapan pada Jumat pagi tersebut, kata dia, terpidana Setyo Nuryanto sempat berupaya melarikan diri, namun dapat dicegah.

Setelah melalui proses administrasi, terpidana selanjutnya dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang untuk menjalani hukumannya.

INFO lain :  Kejari Semarang Tangkap Ibu Rumah Tangga Usai Buron 6 Tahun

Setyo Nuryanto telah divonis bersalah bersama terpidana lain, Sri Katon, atas pemalsuan surat saat menjadi pegawai di sebuah perusahaan mebel di Semarang pada 2007.

Keduanya dihukum 9 bulan penjara atas pemalsuan surat pencairan uang di rekening penyimpanan uang milik perusahaan tersebut.

Sumber Antara