Polres Demak Panggil Nikita Mirzani atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

oleh

Demak – Nikita Mirzani dilaporkan ke Polres Demak, Jawa Tengah atas laporan kasus dugaan pencemaran nama baik. Polisi telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melayangkan surat panggilan agar terlapor datang ke Mapolres Demak hari ini.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, Senin (9/8/2021) membenarkan hal itu.

“Ya betul, memang (Nikita Mirzani) dipanggil untuk klarifikasi hari ini,” ujarnya.

INFO lain :  Kebakaran Rumah di Demak, Seorang Warga Terluk

Nikita Mirzani dilaporkan oleh seorang bernama Adam ke Polres Demak. Nikita dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik pelapor dengan tindakannya mendistrubusikan foto-foto terlapor yang dinilai bermuatan pencemaran nama baik.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Adam Malik, Alexander Kilikily Umboh menyebut Adam Malik melaporkan Nikita Mirzani ke polisi pada tanggal 11 Juni 2021.

INFO lain :  Kalah di Final, Suporter PSG Ngamuk. Paris Membara

“Jadi klien kami, Abdul Malik melaporkan saudari NM karena merasa dirugikan atas tindakan saudari NM di akun Instagramnya, yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, dan atau tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Alexander Kilikily Umboh, Minggu (8/8).

INFO lain :  Siang Bolong Kesurupan, Wanita di Demak Teriak dan Nyanyi Lingsir Wengi

“Sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP. Klien kami tidak mengenal saudari NM, hanya sekedar tahu NM adalah publik figur,” sambungnya.