Semarang – Direktur Umum PT Sri Rejeki Isman (Sritex) tbk, Iwan Setiawan Lukminto dan isterinya Megawati, digugat ke pengadilan atas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan PKPU diajukan terkait utang Rp 100 miliar yang dijaminnya atas kredit PT Senang Kharisma Textil.
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap PT Senang Kharisma Textil dan Iwan Setiawan Lukminto serta isterinya Megawati diajukan diajukan PT Bank QNB Indonesia Tbk di Jakarta. Bank QNB dwakili Adhiputro Tanoyo dan Bambang Andri Irawan selaku Direktu. Lewat kuasa hukumnya, Swandy Halim, Deasy Marthaningsih, Davin Varian dan Arnold PKPU diajukan.
“Selasa, 20 Apr19 2021 dalam klasifikasi perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Perkara nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga,” kata Afdlori, Panmud Pengadilan Niaga pada PN Semarang, Senin (2/4/2021).
PT SKT beralamat di Jalan Raya Solo-Sragen KM 7,8 Gerdu Jetis, Jaten, Karanganyar. Sementara Iwan Setiawan Lukminto, beralamat di Jalan Enggano no.3 RT 03 RW 02 Setabelan, Banjarsari, Solo.
Utang piutang terjadi atas perjanjian kredit no.4 tertanggal 4 April 2018 yang dibuat di notaris Engawati Gazali di Jakarta. Berikut perubahannya beberapa kali, dan terakhir tanggal 15 Desember 2020. Utang diberikan Pemohon ke Termohon I berupa fasilitas demand loan/revolving credit sebesar Rp 100 miliar.
Bahwa seiring waku, PT SKT tidak membayar angsuran bunga dan denda sesuai perjanjian kredit. Sesuai akta perubahan dan pernyataan kembali perjanjian kredit nomor 53 tanggal 18 Juni 2020 di notaris, PT SKT telah cidera janji.
Terkait itu, Pemohon PKPU pada 14 April 2021 telah melayangkan somasi ke PT SKT karena telah jatub tempo paling lambat 19 April 2021. Namun sampai waktu ditentukan, tak dibayar.
Total utang yang harua dibayat yakni Rp 100,905 miliar. Rinciannya, Rp 100 miliar pokok, Rp 902 bunga dan Rp 3 juta denda.
Diketahui atas perjanjian kredit PT SKT dengan Pemohon itu, Termohon II (Iwan Setiawan Lukminto serta isterinya Megawati) telah memberikan jaminan pribadi kepada Pemohon sesuai akta 6 tanggal 4 April 2018.
Pada saat perjanjian kredit dibuat, diketahui total hutang PT SKT yang dijamin Termohon II sebesar Rp 150 miliar. Sisa hutang yanh jadi permasalahan sebesar Rp 100 miliar.
Sesuai perjanjian kredit atas utang PT SKT ke Pemohon, Termohon II bertanggungjawab membayar seluruhnya jika PT SKT tidak memenuhinya. Atas kewajiban penjaminan itu, Pemohon juga telah mensomasi untuk paling lambat 19 April 2021, namun tetap diabaikan.
Dalam permohonannya, Pemohon mengungkapkan jika PT SKT juga memiliki utang kepada sejumlah kreditor lain. Di antaranya, PT Bank Central Asia, PT Bank IBK Indonesia, PT Banl Woori Saudara Indonesia 1906, PT Shinhan Bank Indonesia serta beberapa kreditor lain yang akan dibuktikan di persidangan.
Sementara kreditor Termohon II diantaranya, PT Bank Central Asia, PT Bank IBK Indonesia, PT Shinhan Bank Indonesia dan sejumlah kreditor lain.
Pemohon meminta dikabulkannya permohonannya, menunjuk dan mengangkat hakim pengawas. Serta kurator Joel Baner Hendrik Toendan, Jandi Mukianto Djawoto Jowono sebagai tim pengurus PKPU.
(rdi)















