Modal Kertas HVS, Dapat HP Harga Rp1 Juta

oleh
oleh

UNGARAN – Bermodalkan kertas HVS dan sebuah mesin print, Sigit Prasetyo (25) warga Dusun Kaliulo, Klepu, Pringapus, Kabupaten Semarang, nekat membuat uang palsu.

Bahkan Sigit sempat mampu memperdayai penjual hp, dengan cara membeli 1 unit HP second di penjual tersebut.

Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, pelaku dibekuk usai penjual HP, Ajunda Lucky mendapatkan uang palsu dari Sigit Prasetyo.

“Awalnya terjadi transaksi jual beli HP di Facebook, 26 April 2020 lalu. HP korban dibeli seharga Rp1,1 juta oleh tersangka,” ujarnya, Selasa (19/5).

INFO lain :  Truk Muat Beras Kecelakaan di RSU Muhammadiyah Siti Aminah Bumiayu, 4 Orang Tewas

Keduanya bertemu di Pasar Karangjati, dan tersangka membayar HP tersebut. Namun saat uang dicek kembali di rumah korban, ternyata uang itu palsu dan korban melaporkan ke kepolisian.

Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Dari penangkapan tersangka, menurutnya Polres Semarang berhasil meringkus barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp6,5 juta. Juga 1 HP merk Infinic Smart 4, printer Canon, gunting, kertas HVS, dan sepeda motor.

INFO lain :  Ribuan TNI/Polri dan Linmas Amankan Pilkada Jateng

“Uang palsu sebanyak Rp6,5 juta ini kualitasnya biasa saja karena menggunakan kertas HVS dan hanya memiliki 7 nomor seri yang berbeda,” imbuhnya.

Sementara Sigit mengaku belajar membuat uang palsu lewat Youtube. Ia mengaku terpaksa membuat uang palsu disebabkan sudah 1,5 bulan tidak bekerja.

“Dampak corona saya tidak bekerja karena sebelumnya saya kuli bangunan, saya kasihan sama istri dan anak saya,” jelasnya.

INFO lain :  Setelah Kampung Tematik, Hendi Inisiasi Lomba Kampung Ekonomi Kreatif

Sigit pun, menurut Kapolres dijerat UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.

“Perilaku ini sangat tidak diperkenankan bagi masyarakat karena melanggar UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan kasus ini ancaman hukumnya jelas 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar,” tandasnya. (mht)