Semarang – Koran Wawasan grup Suara Merdeka (SMGrup) yang berkantor di Kota Semarang digugat 10 pegawainya ke pengadilan terkait pesangon.
Perusahaan media yang berusia 36 tahun ini itu diduga bangkrut. Sejak 2019 lalu koran harian yang lebih terkenal sebagai “Koran Sore” di Jawa Tengah itu tak cetak.
Gugatan diajukan karena tidak ada penyelesaian hak terhadap 10 pegawai tetap perusahaan yang bernaung dibawah PT Sarana Pariwara itu.
Ke-10 pegawai itu merupakan wartawan yang bertugas di bagian redaksi dan peliputan. Sebagian lainnya, juga bagian keuangan, dan layout.
Informasi yang dihimpun, diketahui, ke-10 orang yang menggungat itu hanya sebagian kecil dari sekitar 60 lebih pegawai yang bernasib sama.
Mereka rata-rata sudah bekerja antara 5 sampai 31 tahun. Adapula, meski sudah lebih dari 2 tahun bekerja, beberapa di antaranya tidak diangkat pegawai tetap.
Bahkan hampir 10 wartawan yang lebih dari 7 tahun bekerja, tidak memiliki status kepegawaian yang jelas sehingga tidak memiliki legal standing.
Tak hanya persoalan status kepegawaian. Perusahaan diketahui juga tidak memberikan gaji sesuai ketentuan minimum. Salah satu penggugat yang telah 31 tahun bekerja, bahkan hanya menerima gaji perbulan Rp 1,7 juta.
Hal itu semakin menambah preseden buruk nasib para “kuli tinta” di Indonesia. Bahwa ketentuan ketenagakerjaan banyak tidak diberlakukan di perusahaan media.
Sumber di Pengadilan Negeri Semarang menyebutkan, gugatan ke-10 pegawai itu diajukan 13 April 2021 lalu.
“Perkara mereka diajukan dan masuk pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang tanggal 13 April 2021,” kata seorang sumber di PN Semarang, Senin (19/4/2021).
Informasinya, ke-10 pegawai itu, Heri Suyanto, Aman Ariyanto, Biyoso, Samsudin Bakri, Masyukin, Abdul Fatah, Djoko Rachmanto, Aly Imron, Adlan Heriyudi dan Yunan Hidayat.
“Perkara tercatat nomor 38/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Smg sampai 47/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Smg. Sidang pertama dijadwalkan besuk tanggal 29 April 2021,” lanjutnya.
Pengacara LBH
Gugatan ke-10 pegawai itu diajukan lewat kuasanya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) Semarang. Gugatan ditujukan melawan PT Sarana Pariwara di Blok A-10 Komplek Simpang Lima Office Semarang.
Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan setelah dua kali perundingan bipartit dengan Tergugat, terkait penyelesaian perselisihan tidak tercapai.
Hal sama juga atas upaya perundingan tripartit yang dibuktikan dengan risalah mediasi penyelesaian perselsiihan pemutusan hubungan kerja Nomor 65/HI/PHK/XII/2019 tertanggal 11 Desember 2019 yang diterbitkan Pemerintah Kota Semarang dalam hal Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.
Selain persoalan upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) dan Tunjangan Hari Raya yang tidak dibayarkan oleh Tergugat, para Penggugat juga telah melaporkan Tergugat ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan surat nomor: 3204/2019 tentang penetapan kekurangan upah PT Sarana Pariwara tertanggal 3 September 2019. Tergugat dinyatakan terlambat membayar upah dari bulan januari 2018 sampai dengan september 2019.
Dalam petitum gugatannya, ke-10 Penggugat menuntut perusahaan membayar upah dan THR yang terlambat dibayar. Serta menuntut pesangon, uang penghargaan dan uang penggntian hak.
“Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” demikian kuasa kukum Penggugat
Eti Oktaviani dan Nasrul Saftiar Dongoran dalam amar petitumnya.
(rdi)















