Kasus Lahan Lapangan Kalicari Semarang, Pemkot Ajukan Peninjauan Kembali ke MA

oleh

Semarang – Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) ditempuh Pemkot Semarang terkait sengketa kepemilikan lapangan sepakbola Kalicari di Jalan Supriyadi tepatnya samping kanan kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Semarang.

PK diajukan setelah bukti-bukti yang diajukan Pemkot di pengadilan tingkat pertama Semarang, tinggi Jawa Tengah dan kasasi di MA ditolak. Majelis hakim menyatakan, Pemkot tak mampu menunjukkan bukti sebagai pihak yang berhak atas lahan seluas 5.150 meter itu.

Informasi yang dihimpun di laman penanganan perkara MA, permohonan PK diajukan Kamis, 17 September 2020 oleh Walikota Semarang. Permohonan itu sudah diberitahukan ke pihak Tergugat Muhadi, Rasimin dan Murdyaningsih pada 22 September 2020.

Atas memori PK Pemkot Semarang, ketiga Tergugat (Termohon PK) juga mengajukan kontra memori PK pada 7 Oktober 2020.

“Tanggal Pengiriman Berkas PK Senin, 09 November 2020. Nomor Surat Pengiriman Berkas PK W12.U1/2139/Pdt.00/11/2020,” demikian informasi website MA.

Pemkot Semarang kalah saat menggugat tiga orang warga yang mengklaim pemiliknya. Dua orang petani penggarap dan seorang yang mengklaim pemilik terakhir, pembeli dari dua petani penggarap.

Di tingkat pertama Pengadilan Negeri Semarang, banding Pengadilan Tinggi Semarang dan kasasi MA, Pemkot kalah.

Gugatan sebelumnya diajukan walikota terhadap Murdyaningsih, pihak yang mengklaim pemilik, Muhadi dan Rasimin petani penggarap.

INFO lain :  Praperadilan Tersangka Pencucian Uang Vs Bea Cukai Jateng. Siapa Menang ?

Di tingkat pertama, PN Semarang dalam putusannya menyatakan, walikota tidak dapat membuktikan dalil gugatannya. Majelis hakim diketuai Muh Yusuf mengabulkan sebagian gugatan balik Murdyaningsih. Murdyaningsih dinyatakan sebagai pemilik sah obyek sengketa seluas 5.150 meter persegi atas dasar pembelian dari petani penggarap.

Dalil gugatan walikota yang dikuatkan 31 bukti surat, 10 saksi dan seorang ahli diabaikan majelis. Menurut majelis, obyek sengketa eks tanah bengkok bayan Kelurahan Kalicari (dulu Sendanguwo) telah dilakukan pelepasan tahun 1974. Sebagian digunakan untuk jalan arteri, pemukiman dan tanah garapan. Hal itu sesuai berita acara pelepasan dan disetujui gubernur.

Atas tanah garapan itu, dibuat perjanjian pelimpahan hak garapan antara petani ke Murdyaningsih tahun 1983. Hal itu didasarkan surat ganti rugi tanah garapan tertanggal 14 Juni 1984.

Hakim menilai bukti Buku C Desa yang dimiliki walikota tidak bisa dijadikan dasar bukti. Buku C Desa seluas 23.300 m2 tertulis di Sendanguwo tidak menunjukkan berada di obyek sengketa atau lapangan Kalicari.

“Diperoleh fakta tanah eks bengkok bayan itu tidak disebutkan letak pastinya,” kata hakim dalam putusannya.

Hakim menilai, dalil penggugat walikota bahwa obyek sengketa, bagian dari tanah eks bengkok bayan yang sebagian digunakan jalan dan pemukiman tidak terbukti. “Maka harus dikesampingkan,” kata hakim.

INFO lain :  Alasan Praperadilan Bupati Jepara Vs KPK Soal Kasus Suap Hakim Semarang

Atas bukti keputusan Walikota Semarang tentang penetapan tanah eks bengkok dan bangunanannya di Lapangan Kalicari sebagai aset Pemkot. Hakim menyatakan, keputusan itu telah dibatalkan berdasar putusan PTUN.

“Bukti itu tidak bisa dijadikan dasar menguatkan dalil gugatan,” imbuhnya.

Hakim mengabaikan keterangan sejumlah saksi, diantaranya mantan bayan dan anaknya yang menerangkan, obyek sengketa betul merupakan tanah bengkok.

“Keterangan itu dihubungkan dengan obyek sengketa tidak ada dasar hukumnya,” kata hakim.

Majelis hakimnya menyatakan benar, obyek sengketa adalah milik sah Murdyaningsih. Atas tuntutan Murdyaningsih agar Pemkot menghapus obyek sengketa dari Buku C Desa, hakim menilai hal itu tidak ada kaitannya.

“Mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat. Dalam provisi. Menolak tuntutan provisi. Dalam pokok perkara. Menolak gugatan konvensi. Dalam rekovensi. Mengabulkan gugata rekovensi sebagian. Menyatakan penguugat rekovensi sebagai pemilik sah obyek sengjeta yang dikenal sebagai Lapangan Kalicari seluas sekitar 5.150 m2,” kata ketua majelis M Yusuf didampingi Antonius Widijantono, Farurochman sebagai hakim anggota.

Vonis Banding dan Kasasi

Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan kasasi. Putusan banding tertuang dalam perkara nomor 578/PDT/2017/PT SMG. Majelis hakim banding terdiri Murdiyono sebagai ketua, Arifin dan Eddy Risdianto selaku hakim amggota dibantu Panitera Pengganti Banding Elsya Roni Rohayati.

INFO lain :  Dua Pengedar Ganja dalam Pot di Semarang Diringkus

“Menerima permohonan banding dari penggugat dalam konvensi atau tergugat dalam rekonvensi sekarang pembanding. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 3 Agustus 2017 Nomor 347/Pdt.G/2016/PN Smg yang dimohonkan banding tersebut. Menghukum penggugat dalam konvensi atau tergugat dalam rekonvensi sekarang pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150 juta,” sebut majelis hakim dalam putusan bandingnya.

Dalam putusan kasasi bernomor 3010 K/PDT/2018, MA menolaknya. Kasasi diajukan dan mulai diperiksa pada 4 Oktober 2018 dan 19 November 2018 lalu dengan Pemohon kasasi Walikota Semarang serta Termohon Muhadi Dkk.

Majelis hakim agung terdiri DR. H. Panji Widagdo, SH., MH (ketua), Dr. Ibrahim, SH., MH., LL.M dan Zahrul Rabain., SH., MH dibantu Panitera Pengganti Retno Kusrini, SH., MH.

“Status ; Putus. Tanggal Putus 13 Desember 2018. Amar Putusan ; Tolak,” sebut MA.

Atas putusan itu, jika upaya luar biasa PK kembali ditolak MA, maka status lapangan Kalicari Semarang dipastikan bakal menjadi milik swasta perorangan, bukan aset Pemkot Semarang.

(rdi)