Bea Cukai Semarang Amankan 532 Ribu Pita Cukai Palsu

oleh

Semarang – Sebanyak 532.000 batang rokok yang diduga dilekati pita cukai palsu berhasil diamankan Bea Cukai Semarang.

Kepala KPPBC TMP A Semarang, Sucipto mengatakan, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 307.230.000 yang terdiri dari Cukai dan Pajak Rokok.

“Rokok-rokok tersebut diangkut mobil travel jenis Elf dari Jepara rencananya akan dibawa ke Sumatera. Elf berhasil berhasil diamankan di Rest Area Tol Manyaran, Semarang,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (31/3/2021).

Sucipto menjelaskan, penindakan berawal dari informasi intelijen, terkait akan adanya muatan rokok ilegal yang akan dikirim ke Sumatera.

Selasa (30/3/2021) pukul 04.30 WIB tim langsung diterjunkan untuk melakukan penyisiran di sekitar Jalur Pantura dan Tol Semarang.

“Pada sekitar pukul 07.00 WIB didapati sarana pengangkut sesuai informasi melintas di area tol jatingaleh arah jakarta. Tim kemudian menghentikan Elf tersebut di rest area tol manyaran, dan dilakukan pemeriksaan didampingi sopir Elf,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan muatan, didapati 133 karton berbungkus plastik hitam berisi 532.000 batang rokok yang diduga dilekati pita cukai palsu.

Sarana pengangkut beserta barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit penyidikan.

“Terhadap penindakan ini diduga melanggar Pasal 54 Undang Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007,” katanya.

Sumber Ayo Semarang