RPH Ambarawa sendiri adalah tempat yang dibangun pada masa pemerintahan Belanda. Salah satu bangunan tersebut tertera tahun 1913. Untuk RPH itu pun dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), namun telah penuh. Untuk itu, kotoran berupa darah dari penyembelihan sapi maupun kotoran mengalir menuju IPAL yang telah penuh tersebut, terus mengalir ke Kali Pentung, persis di belakang bangunan RPH.
Zamrodin Wiji (43), warga Kupang Tegal Bulu RT 08/07, Kupang Kidul, Ambarawa, mengatakan, warga mengeluhkan limbah dari RPH yang dibuang menuju Kali Pentung. Kejadian ini sudah berlangsung sejak lama dan warga telah menyampaikan keluhan tersebut, namun tidak ada responsnya.
Foto: Eko Susanto/detikcom |
Ketua RT 08 Erwin Haryanto mengatakan, di Kali Pentung tersebut terkadang digunakan mandi anak-anak yang merasakan gatal-gatal. Selain itu, ada pencemaran berupa bau.
“Pemandangan di sungai nggak pernah bersih saat beraktivitas tiap harinya. Mayoritas di lingkungan kami mandi, cuci pakaian di sungai. Jadi nggak pernah ada pemandangan yang bisa dilihat enak,” tutur Erwin.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Semarang, The Hok Hiong mengaku, menerima keluhan dari warga yang disampaikannya dengan disertai tanda tangan seluruh RT di wilayah RW 07.
“Keluhan warga disampaikan ke rumah dengan disertai tanda tangan seluruh RT, satu RW. Mereka menyampaikan keluhan tentang limbah RPH. Sebetulnya kalau melihat yang melakukan ini adalah pemerintah, ini ironis,” katanya.
“Karena mereka tahu aturan, yang lebih celaka, lebih parah, mereka mengejar-gejar masyarakat soal limbah. Perusahaan-perusahaan yang membuang limbah, mereka kontrol tiap hari, tiap bulan sekali, tapi mereka melakukan sendiri tanpa merasa sungkan, tanpa merasa bersalah,” ujar The Hok.

Foto: Eko Susanto/detikcom












