Tiga Kali Masuk Penjara, Tak Membuat Pengedar Narkoba Ini Jera

oleh
oleh
Tersangka narkoba saat diamankan Polisi
Tersangka narkoba saat diamankan Polisi

PEKALONGAN – Polres Pekalongan Kota kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba dan menangkap tersangka pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu di wilayah kelurahan Sapuro, Kecamatan Kota Pekalongan Barat. Tersangka tertangkap bersama barang bukti Sabu-sabu seberat 60,6 gram.

Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota AKP Rochmat mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Setelah itu anggota Sat Narkoba langsung melakukan penydikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial MFT, warga Kelurahan Sapuro, Kecamatan Kota Pekalongan Barat.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melakukn perlawanan, namun berkat kesigapan petugas tersangka bisa di lumpuhkan. Setelah tersangka tak berkutik lalu di lakukan pemeriksaan dan dari tersangka didapatkan barang bukti sabu-sabu berada dalam kantong celana sebelah kiri yang di pakai,” ujarnya, Minggu (27/12).

Lebih lanjut di jelaskan oleh Kasat Narkoba, barang bukti sabu-sabu saat ini sudah menjadi barang bukti sebagai bhan penyidikan. Tersangka MFT memperoleh barang tersebut dari temanya berinisial D.

“Modus operandinya tersangka melakukan transaksi pesanan melalui HP. Tiga hari kemudian barang tersebut datang di kirim pada alamat tersangka. Rencananya barang itu akan di edarkan atau di jual seharga Rp80 juta jika di ecerkan 1 gramnya seharga Rp1 juta, menurut pengakuan tersangka,” imbuhnya.

Tersangka ditangkap karena menyimpan,menguasai sabu dan mengedarkan juga dikonsumsi sendiri. Maka tersangka di kenakan Pasal. 114 Ayat 2 dan Pasal 119-1137, dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 milar.

Sebelumnya, tersangka ini sudah pernah tertangkap dan menjalani hukuman penjara tiga kali. “Namun semua itu tidak membuatnya jera, hingga kini atas perbuatanya kembali tertangkap Polisi,” tukasnya. (eka)