Boyolali – Aparat Polres Boyolali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan kasir toko bangunan, Eka Rahma Apriliyanti Ifada (24), Rabu ( 19/12). Diketahui, warga Magelang itu tewas dibunuh pada Minggu (2/12/2018) lalu.
Mayatnya dibuang di kebun kampung Banjarsari, Mojosongo,Boyolali. Pelaku pembunuhan Fajar Sigit Santoso (19) warga Dukuh Waru, Kemiri, Mojosongo.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Willy Budiyanto mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, rekontruksi merupakan rangkaian proses penyidikan.
“Tujuannya memberikan fakta kepada jaksa maupun pengacara, tentang bagaimana kejadian yang sesungguhnya terjadi,” kata Willy.
Rekontruksi diperagakan Fajar Sigit Santoso alias Kenyung dengan 40 adegan. Berawal Sabtu (1/12) sekitar pukul 19.00 WIB ia menghubungi korban lalu menjemputnya di kost di Surowedanan,Pulisen Boyolali.
Korban lalu diajak muter -muter di alun alun Boyolali, kemudian makan di daerah Teras. Di situ tersangka curhat kepada korban agar dipindah ke bagian gudang.
Korban yang ngeluh giginya sakit, oleh tersangka diberikan obat sakit gigi. Tersangka lalu mengajak korban jalan-jalan menuju bandara dan sesampai di perempatan Colomadu, korban mengaku mengantuk dan ingin pulang.
Meski begitu, tersangka dan korban kembali nongkrong di sebelah timur Tugu Jagung. Di situ tersangka minum minuman keras. Kepada tersangka, korban menanyakan perihal hutang besinya yang kurang Rp 350 ribu.
“Kalau tidak dilunasi akan dilaporkan kepada atasannya. Karena merasa kesal, timbul niat untuk membunuh korban,” katanya.
Tersangka lalu mengajak korban di daerah kampung Banjarsari. Tepatnya di ladang milik warga setempat, di situ tersangka menjatuhkan motornya. Tersangka pura pura menolong korban.
Setelah korban berdiri, tersangka membekap mulut dan hidung korban dari arah belakang. Tersangka mencekik korban selama 10 menit. Setelah korban lemas, tersangka menyetubuhi korban.
“Sehabis itu tersangka meninggalkan korban begitu saja di tengah ladang milik warga setelah mengambil tas milik korban yang berisi uang Rp 73.000 dan 2 buah HP milik korban,” jelas Willy menambahkan, dalam kasus pembunuhan ini,tersangka dijerat pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati.
(ali/dit)
















