KUDUS – Polres Kudus mencatat jumlah kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) selama 2020 tercatat sebanyak 20 kasus.
Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sucipto mengatakan, angka ini menurun dibandingkan dengan pengungkapan kasus tahun sebelumnya yang mencapai 24 kasus.
“Dari 20 kasus yang diungkap sejak Januari hingga Desember 2020 itu, tercatat ada 27 tersangka yang diamankan,” ujarnya, Kamis (24/12).
Dia menjelaskan, jika kasus sebelumnya yang diungkap mayoritas pelakunya laki-laki, untuk tahun ini terdapat tujuh perempuan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Mayoritas tersangkanya merupakan pemakai yang berasal dari berbagai kalangan,” sebutnya.
Namun ada pula pemakai sekaligus penjual, salah satunya seorang biduan terkenal di Kabupaten Kudus dan penangkapannya cukup viral di media sosial. “Selain beli barang haram untuk konsumsi sendiri, juga ada yang dijual,” ujarnya.
Kasus narkotika yang ditangani Polres Kudus tahun ini turun 20 % dibanding tahun sebelumnya. Sedangkan barang bukti yang diamankan meliputi 15 gram sabu-sabu, 1.000 butir pil putih berlogo Y serta tembakau gorila seberat 5 gram.
Peredaran narkoba yang terungkap selama ini, katanya, hampir di semua kecamatan dengan dominasi di wilayah perbatasan, seperti di Kecamatan Kaliwungu, Gebog serta sebagian berada di Kecamatan Kota, sedangkan Kecamatan Jekulo sejauh ini masih nihil temuan kasus.
Peredaran narkoba saat ini diakui semakin rapi karena transaksi tidak hanya dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD), melainkan juga memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengelabui petugas. (udi)















