2.291 Kotak Suara Selesai Dirakit. Ternyata Berbahan Baku Karton

oleh
oleh

DEMAK – Sebanyak 2.291 unit kotak suara untuk pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Demak telah siap. Kini, kotak suara itu ditempatkan di gedung IPHI.

Komisioner KPU Kabupaten Demak Divisi Hukum dan Pengawasan Hastin Atas Asih menyampaikan, KPU telah menerima logistik kotak suara beberapa waktu lalu. Setelah tiba, pihaknya langsung mengerjakan perakitannya hingga siap pakai.

INFO lain :  Ganjar Pranowo Ziarah ke Makam Sultan Hasanuddin dan Pangeran Diponegoro

“Logistik pemilu berupa kotak suara sebanyak 2.291 sudah datang dan langsung dirakit oleh tenaga yang sudah disiapkan. Untuk saat ini, kita simpan di gedung IPHI dan nantinya akan kita distribusikan ke 2.226 TPS se-Kabupaten Demak,” jelas Hastin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/11).

Ditambahkan, kotak suara menggunakan bahan dasar duplex atau karton kedap air serta transparan satu sisinya.

INFO lain :  Penemuan 2 Mayat di Sungai Serayu dan Cilacap Diduga Saling Terkait

“Terkait hal tersebut sudah tertuang pada PKPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada Pasal 7 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa kotak suara terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan,” ungkap Hastin.

INFO lain :  Tes Psikologi, Empat Calon Taruna Akpol Tak Lolos

Hastin berharap, masyarakat datang ke TPS pada 9 Desember 2020 mendatang, untuk memberikan hak suaranya memilih pemimpin daerah.

“Jangan lupa untuk datang ke TPS dan memberikan hak suara tanggal 9 Desember atau 17 hari lagi. Sebab masyarakat Demak-lah yang dapat menentukan pimpinan daerahnya nanti,” pesan Hastin.(dik)