TEGAL – Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Penetapan itu setelah Wasmad menggelar pesta hajatan dengan hiburan dangdut di Lapangan Tegal Selatan Rabu (23/9) pekan lalu.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, dasar penyelidikan awalnya adanya laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tanggal 25 September.
“Atas dasar laporan itu kita melakukan serangkaian upaya penyelidikan, kemudian setelah bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan,” katanya, Senin (28/9).
Wasmad disangkakan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara.
Meski ditetapkan tersangka, pria yang menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golongan Karya Kota Tegal itu tidak ditahan atau sementara wajib lapor.
“Melihat ancaman hukumannya kita tidak melakukan penahanan, ancamannya satu tahun penjara denda Rp 100 juta,” kata Rita.
Pihaknya sedikitnya telah meminta keterangan 15 orang saksi dan sejumlah keterangan dari para saksi ahli.
Pihaknya juga mengamankan sedikitnya 7 barang bukti. Mulai dari surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang dierbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video yang menggambarkan jalannya acara.(gal)
















