Sepakat Bersama-Sama Amankan Kawasan Hutan

oleh
oleh

BREBES – Kepolisian Resor (Polres) Brebes melakukan penandatanganan keputusan bersama dengan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang, dan Perum Perhutani KPH Pekalongan.

Kerja sama itu sebagai upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Brebes terhadap aktivitas pembalakan liar dan kebakaran lahan dan hutan (karhutla).

Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto, mengatakan, pihaknya juga melakukan upaya lain untuk mencegah pembalakan liar, di wilayah Kabupaten Brebes.

INFO lain :  Puskesmas Wajib Tes PCR 8 Orang Per Hari

“Setelah penandatangan kerja sama, kami akan membentuk satgas preventif dan represif,” ujar Gatot, Jumat (28/8).

Bupati Brebes, Idza Priyanti, menyatakan akan terus melakukan edukasi tentang pelestarian hutan kepada masyarakat, khususnya warga yang menggantungkan hidupnya pada hutan.

“Semoga kerja sama ini bisa menyelamatkan hutan kita dari pembakaran dan pembalakan liar,” tutur Idza.

Sementara itu, Administratur KPH Balapulang, Antonius Fajar Agung menjelaskan, KPH Pekalongan Barat, adalah salah satu unit manajemen wilayah Perhutani di Divisi Regional Jawa Tengah dengan kawasan hutan seluas 40.743,76 hektare (Ha). KPH Pekalongan Barat bertanggung jawab terhadap hutan seluas 27.201,70 Ha, sekitar 66,7 persennya berada di wilayah Kabupaten Brebes.

INFO lain :  Seorang Petani di Sukoharjo Mendadak Ditemukan Tewas 

Luasan area tersebut lebih kecil daripada area hutan yang dikelola oleh KPG Balapulang.

“Sedangkan luas hutan yang masuk wilayah administrasi KPH Balapulang adalah 29.790,29 hektare, di mana yang masuk wilayah Kabupaten Brebes 22.896,31 hektare,” papar Fajar.

INFO lain :  Pelayaran Batang-Karimunjawa Diuji Coba Usai Lebaran

Menurut Fajar, cara paling mudah untuk membedakan area hutan yang dikelola oleh KPH Balapulang dan KPH Pekalongan Barat adalah dengan melihat jenis tanamannya.

“Kalau pohon jati berarti wilayah KPH Balapulang, sedangkan pohon pinus masuk KPH Pekalongan Barat,” ujarnya.(sep)