Brebes – Kasus dugaan ilegal logging ditangani aparat Reskrim Polres Brebes. Penanganan itu dilakukan atas pelimpahan perkara dari Polsek Larangan Polres Brebes. Pelimpahan perkaranya dilakukan, Senin (14/5).
Kapolres Brebes AKBP Sugiarto melalui Kasat Reskrim AKP Arwansa mengatakan, penanganan perkaranya dilakukan penyidik Unit 4 Satuan Reskrim Polres Brebes. Penanganan setelah pihaknya menerima limpahan kasus dari Polsek Larangan Polres Brebes.
Atas pelimpahan itu, penyidik langsung mengumpulkan keterangan. Diantaranya memeriksa terduga pelaku bernama Muhtadi (57) dan saksi dan mengamankan barang bukti.
Diungkapkannya, kronologi penangkapan pelaku Muhtadi terjadi Minggu 13 Mei 2018, pukul 20.30 WIB lalu. Polisi mendapatkan informasi pengiriman kayu jati yang tidak dilengkapi dokumen yang sah dengan menggunakan kendaraan roda empat bernomor polisi B-1880-SKH warna Silver.
Atas informasi itu, petugas melakukan penghadangan. Mobil yang dikemudikan Muhtadi (57) itu petugas lalu dihentikan saat melintas di depan Mapolsek Larangan. Saat dihentikan, tiba-tiba seorang laki-laki keluar dari kendaraan berlari kabur.
Sedangkan pengemudi berhasil diamankan selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Ternyata benar kendaraan tersebut mengangkut kayu jati sebanyak 5 batang dengan ukuran masing masing 2 meter dan tidak dilengkapi dokumen yang sah.
“Oleh Polsek Larangan usai diamankan di Polsek pengemudi dan barang bukti dilimpahkan ke Polres Brebes untuk proses lebih lanjut,” kata Arwansa.
Kasat Reskrim menambahkan, Polres Brebes segera mengambil tindakan lebih lanjut, diantaranya memintai keterangan.
“Tidak hanya berhenti pada pelaku dalam perkara ini saja, saat ini penyidik sedang melakukan penyelidikan untuk membidik pelaku lain yang terlibat panjualan kayu ilegal ini. Termasuk mendalami bagimana proses perizinan dan pihak yang menampung kayu tersebut,” jelasnya. (edi)
















