SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Khumaini.
Penahanan dilakukan setelah Dirut PDAM Kudus ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap pengangkatan pegawai di PDAM Kudus.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana mengatakan, penahanan terhadap Khumaini dilakukan selama 20 hari ke depan.
“Kami tahan 20 hari ke depan untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (16/7).
Selain menahan Khumaini, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang sebesar Rp65 juta.
Menurut dia, Khumaini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2020 setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kudus pada 11 Juni 2020.
Dalam perkara ini, katanya, tersangka memiliki peran memerintahkan dan menerima uang suap tersebut.
“Tersangka ini yang memerintahkan untuk mencari pegawai yang ingin diangkat atau dipromosikan jabatannya,” ujar Ketut.
Tersangka diancam dengan Pasal 12e 11, dan 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.(ang)
















