Target Pendapatan Pajak Hotel dan Restoran Salatiga Turun 50 Persen

oleh

Ilustrasi

Salatiga – Target pendapatan daerah dari sektor pajak hotel dan restoran di Kota Salatiga pada 2020 diturunkan akibat dampak pandemi covid-19.

Pemkot Salatiga menurunkan target pendapatan dari 2020 sebesar 50% dari pendapatan tahun sebelumnya sebesar Rp12 miliar atau menjadi Rp 6 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Salatiga Adhi Isnanto menjelaskan, terhitung sejak Maret hingga Mei 2020 tidak memungut pajak hotel dan restoran.

INFO lain :  Belajar Toleransi Beragama di Kota Salatiga

Pada Juni – Juli 2020 Pemkot Salatiga memberikan keringanan pajak hotel dan restoran sebesar 50% dari pengenaan pajak omzet hotel dan restoran.

“Realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran pada 2020 ini menurun dari penerimaan tahun lalu. Target ini tahun ini, realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran bisa mencapai Rp6 miliar,” katanya, Selasa (7/7/2020).

INFO lain :  Dirjen Pemasyarakatan Ingatkan Peningkatan Kualitas Layanan di Jateng

Sejak pandemi virus corona, setor perdagangan dan jasa di sejumlah daerah lesu. Termasuk di Kota Salatiga.

Tingkat hunian (okupansi) hotel dan omzet penjualan restoran anjlok. Akibatnya, pelaku usaha perhotelan dan restoran bangkrut.

INFO lain :  Pasien Sembuh di Atas 13 %

Walikota Salatiga Yuliyanto mengakui, terpuruknya kobdisi dunia usaha di Kota Salatiga akibat corona.

“Semua usaha terkena dampak pandemi COVID-19. Mulai dari UMKM, restoran, hotel dan lainnya dalam kondisi terpuruk. Kami terus berupaya untuk memulihkan perekonomian agar dunia usaha di Salatiga bisa cepat bangun dari keterpurukan akibat COVID-19,” katanya.

(rio)