Pelaku SY, saat jumpa pers.
Karanganyar – Minuman keras (miras) palsu beredar di wilayah Kabupaten Karanganyar. Miras berbagai merek dalam luar negeri itu diproduksi sesuai pesanan.
Lantas siapa pemesannya ?
Seorang pria berinisial SY (43), warga Desa Kaling, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, harus berurusan dengan polisi karena disangka memproduksinya.
Dia diduga memalsukan minuman beralkohol dari berbagai merk terkenal. Padahal, isinya racikannya sendiri.
Bahan-bahannya antara lain alkohol murni, air, ciu, dan perasa makanan. Di antaranya rasa jeruk, lecy, rum Jamaika, rum vodka, gula cair, dan rasa anggur.
Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi mengatakan, setelah tercampur kemudian dikemas dalam sisa botol berbagai merek, dan disegel. Miras idiperdagangkan di wilayah Kaling, Tasikmadu.
“Miras siap diedarkan,” kata Kapolres, Rabu (24/6/2020).
Polisi menyita berbagai barang bukti terkait produksi miras oplosan tersebut. SY dijerat pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
SY sendiri mengaku memperoleh bahan-bahan untuk membuat miras oplosan dari toko kimia. Ia mengaku telah menjual miras tersebut sekitar delapan bulan sebelum akhirnya digrebek Polisi.
Miras dijual antara Rp80-100 ribu per botol.
“Jumlah produksi tergantung order yang masuk,” kata SY.
Kasus peredaran miras palsu dan ilegal di wilayah Karanganyar diketahui tinggi. Sebelumnya, Polres Karanganyar memusnahkan sekitar 400.000 botol miras dari berbagai merek.
(rik)
















