Pemerintah Batalkan Pelaksanaan Ibadah Haji

oleh
oleh

JAKARTA – Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

INFO lain :  Kontribusi Perempuan Parlemen Jerman Menginspirasi

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun.

“Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah,” ujarnya, Selasa (2/6).

INFO lain :  Kasus Pemalsuan Surat Kuasa Khusus Diungkap, Modusnya Dampingi Perkara

Menag melanjutkan, berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini.

INFO lain :  Banyumas Terapkan Tanda Tangan Elektronik pada SPPT PBB

Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.(mht)