PURBALINGGA – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga, akan memberlakukan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, mulai 1 Juni 2020 tim gugus tugas akan memberlakukan sanksi bagi warga Purbalingga yang tidak menggunakan masker dan warga yang berstatus orang dalam pemantauan namun tidak melakukan isolasi mandiri dan kedapatan bepergian.
“Warga yang tidak mengenakan masker akan kita arahkan ke rumah karantina tingkat kabupaten,” katanya, Senin (1/6).
Bupati Purbalingga ini menambahkan, mereka akan diinapkan semalam di rumah karantika tingkat kabupaten.
Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh tim Gugus Tugas Kabupaten Purbalingga diketahui ada tiga orang lagi pasien positif Covid-19 di wilayah setempat yang dinyatakan sembuh.
“Sehingga jumlah pasien positif Covid-19 yang sembuh di Purbalingga secara kumulatif menjadi 31 orang, yang meninggal 1 orang dan masih dirawat di rumah sakit 25 orang,” sebutnya.
Pemkab Purbalingga sendiri secara intensif terus melakukan sosialisasi mengenai Covid-19 di pasar-pasar tradisional guna meningkatkan kesadaran masyarakat di wilayah setempat.
Bupati mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya juga telah melakukan rapid test atau tes cepat massal secara acak di pasar.
“Hasil tes ada beberapa yang reaktif sehingga segera ditindaklanjuti dengan tes swab untuk mengkonfirmasi apakah positif Covid-19 atau tidak,” jelasnya.
Bupati menjelaskan apabila ada warga Purbalingga yang hasil tes cepatnya menunjukkan reaktif maka prosedurnya akan diisolasi di rumah sakit dan dilakukan tes PCR atau SWAB.
“Jika nantinya hasil swab negatif maka akan dipulangkan, namun jika positif Covid-19 maka tetap diisolasi dan langsung dirawat,” tandasnya. (mht)
















