WONOSOBO – Petugas gabungan menyita enam balon udara yang siap diterbangkan.
Camat Kalikajar Bambang Triyono mengatakan, petugas menindak tegas upaya penerbangan balon udara, baik yang hendak dilepas secara liar maupun yang ditambatkan pada tali.
“Ini sebagai upaya preventif, selain demi keamanan penerbangan juga untuk menghindarkan munculnya potensi keramaian dan kerumunan massa pada saat balon diterbangkan,” ujarnya, Selasa (26/5).
Bambang menerangkan, balon-balon udara berukuran besar itu telahndisita petugas gabungan.
Petugas juga menahan dua orang pembuat balon udara yang merupakan warga Desa Kembaran.
“Selain upaya patroli dan pemantauan balon udara, tim gabungan juga tetap menggencarkan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” bebernya.
Antara lain dengan melakukan penyisiran tempat kolongan merpati yang masih aktif dan langsung merobohkan hingga penyitaan merpati serta dilakukan pembinaan terhadap para pelaku.
“Warga Kalikajar kami imbau tetap menjaga kesehatan dengan disiplin melakukan social distancing dan pembatasan pergerakan keluar atau masuk desa, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya.
Penerbangan balon udara liar memang dilarang karena melanggar UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PPKS 101) tentang Larangan Menerbangkan Balon Udara di MCA atau Millitary Controlled Airspace.
“Dalam UU Nomor 1/2009 itu disebutkan penerbangan balon udara liar akan dikenai sanksi, yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” tandasnya. (mht)
















