Dengan Nota Palsu, Ana Keruk Laba Berlipat Saat Jual Emas

oleh
oleh

PEKALONGAN – Anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwuni, Polres Pekalongan berhasil mengamankan seorang wanita paruh baya berinisial YWI alias Ana, 50, terkait kasus penipuan emas.

Warga Pekalongan Utara, Kota Pekalongan itu, menjalankan aksinya dengan cara mendatangi beberapa Toko Emas yang berada di daerah Kedungwuni.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom menerangkan, tersangka menjual dan melakukan tukar tambah perhiasan emas yang tidak asli, dan hanya memiliki kadar emas sedikit.

INFO lain :  Tempat Hiburan Bandungan dan Bergas Dirazia, Polres Semarang Temukan Miras Ilegal

“Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan nota palsu yang mirip dengan nota-nota toko emas tersebut,” ujarnya, Sabtu (2/5).

Akibat aksi tersangka tersebut, 2 Toko Emas di daerah Kedungwuni mengalami kerugian kurang lebih Rp11 juta. Dan akibat kejadian tersebut pemilik Toko emas melaporkan kejadian itu ke Polsek Kedungwuni.

“Tersangka sendiri di tangkap dan diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kedungwuni atas informasi dari salah satu pemilik Toko Emas yang ada di Kedungwuni,” jelasnya.

INFO lain :  Habis Lulusan, Corat-Coret Bareng di Tanggul Sungai

Saat itu, tersangka datang kembali ke toko tersebut untuk melakukan aksi yang sama sebelumnya yakni menjual perhiasan emas tidak asli miliknya dengan menggunakan nota palsu.


Karena pemilik Toko Emas dan karyawannya mengenali wajah tersangka yang sebelumnya melakukan aksi penipuan di Toko tersebut, pemilik Toko langsung menghubungi Polsek Kedungwuni.

Dan dalam hitungan menit anggota Polsek Kedungwuni tiba dilokasi dan langsung mengamankan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah melakukan aksinya di 2 Toko emas yang berbeda di daerah Kedungwuni antara bulan Maret dan April 2020.

INFO lain :  Empat Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah di Rembang

Dan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barangbukti dibawa ke Polsek Kedungwuni.

“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwuni. Dan untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya, Tersangka akan dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP atau 263 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” ucap AKP Akrom.(mht)