KEBUMEN – Anak punk jalanan inisial DK (26) warga Desa Balorejo, Kecamatan Bonorowo, Kebumen harus berurusan dengan Polres Kebumen. DK diduga melakukan persetubuhan kepada gadis di bawah umur sebut saja Bunga warga Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, persetubuhan diawali dari perkenalan tersangka dengan korban melalui Facebook.
“Selanjutnya perkenalan itu berujung pada saling chatting dan mengajak korban bermain ke rumah orangtua tersangka di Bonorowo pada bulan September 2020,” katanya, Sabtu (2/5).
Pada saat itu tersangka melakukan persetubuhan dengan korban. Agar korban tidak menceritakan dengan orang lain, korban dibelikan bakso.
“Setelah melakukan persetubuhan itu, selanjutnya korban melaporkan ke keluarga yang berujung pada dilaporkannya tersangka ke Polres Kebumen,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 No 17 Tahun 201 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun penjara.(mht)
















