Pasal-Pasal Pidana Ini Bisa Jerat Provokator Penolak Pemakaman Korban Covid-19

oleh
oleh

SEMARANG – Tiga orang atas nama TH (31), BS (54) dan St (60) yang ditangkap karena diduga telah menghalangi saat pemakaman korban Covid-19 di Kabupaten Semarang dijerat pasal berlapis.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, ketiganya disangka melanggar pasal 212 KUHP dan 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 wabah penyakit.

INFO lain :  Polda Jateng Ungkap Pengiriman Sabu-Sabu 1 Kg dari Malaysia

“Saat ini, ketiga terduga pelaku berada di Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya, Minggu (12/4).

Kabidhumas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penolakan pemakaman jenazah korban Covid-19.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir atas pemakaman korban Covid-19. Tentunya dalam pelaksanaan pemakaman ini sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan,” katanya.

INFO lain :  Ruang Komisi - Fraksi DPRD Jateng Tutup Total

Pasal 212 KUHP menyebut: Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan serang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

INFO lain :  Peradi Semarang Gelar Seminar Kepabeanan dan MoU dengan USM serta Prodia

Sementara pasal 214 KUHP menyatakan: Paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(mht)