SEMARANG – Tiga orang atas nama TH (31), BS (54) dan St (60) yang ditangkap karena diduga telah menghalangi saat pemakaman korban Covid-19 di Kabupaten Semarang dijerat pasal berlapis.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, ketiganya disangka melanggar pasal 212 KUHP dan 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 wabah penyakit.
“Saat ini, ketiga terduga pelaku berada di Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya, Minggu (12/4).
Kabidhumas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penolakan pemakaman jenazah korban Covid-19.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir atas pemakaman korban Covid-19. Tentunya dalam pelaksanaan pemakaman ini sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan,” katanya.
Pasal 212 KUHP menyebut: Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan serang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Sementara pasal 214 KUHP menyatakan: Paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(mht)














